Menaker Ida Fauziah ketika memberikan sambutan baru-baru ini pada sebuah acara di Jakarta. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Harahap mengatakan, mantan Kepala Balai Besar Pelatihan Kesempatan Kerja (BBPKK) Lembang, Jawa Barat (Jabar) di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Eko Daryanto belum pasti lulus untuk kembali mendapat jabatan Eselon II di Kemnaker.
“Dalam seleksi administrasi memang Eko Daryanto lulus. Tapi kan ada tahap selanjutnya yakni tes kompetensi dan penelusuran rekam jejak. Prosesnya masih panjang. Jadi bisa saja di tahap selanjutnya dia gugur,” kata Chairul Harahap kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin siang (24/05/2021).
Chairul mengatakan seperti terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker yang kuatir seleksi Eselon II di Kemnaker kembali diwarnai kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) sebagaimana diduga yang sering terjadi salama ini. Ia mengatakan, pihaknya tidak tahu mengenai perekrutan pejabat di masa lalu di Kemnaker, tetapi seleksi yang berlangsung sekarang pasti benar-benar selektif.
“Saya pikir seleksi Eselon yang sedang dilakukan bukan formalitas belaka, tetapi selektif, jauhlah dari KKN,” katanya.
Saat ini, Kemnaker membuka 20 (dua puluh) lowongan Eselon II. Sampai saat ini, sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) orang ikut tes.
Dari 174 (seratus tujuh puluh empat) yang mendaftar, sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) orang dinyatakan lulus tes seleksi administratif. Banyak ASN di Kemnaker mengharapkan agar orang yang sudah diberhentikan dari Eselon II dan Eselon I karena bermasalah, tidak diangkat lagi.
“Pak Eko Daryanto diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala BBPKK Lembang karena diduga bermasalah, masa diangkat lagi menjadi eselon II?” kata seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Chairul, siapa pun berhak ikut seleksi Eselon II termasuk Eko Daryanto, dan lulus tes pasti yang memenuhi standar. Sekitar sebulan lalu, Eko Daryanto diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BBPKK Lembang oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan selanjutnya, saat ini, Eko Daryanto hanya sebagai pejabat fungsional di Kemnaker.
Alasan pemberhentian Eko Daryanto tidak dijelaskan pihak Kemnaker. Chairul juga menjawab tidak tahu mengapa diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BBPKK Lembang, Jabar.
Namun, Menaker Ida Fauziyah memberhentikan Eko Daryanto dari jabatannya sebagai Kepala BBPKK Lembang setelah ramainya pemberitaan media massa, bahwa Menaker Ida Fauziyah digugat perdata oleh rekanan Kemnaker, Sri Supriyati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terjadi karena tahun 2016, pihak Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binawasnaker) Kemnaker, melalui seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Daryanto waktu itu meminjam uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Sri Supriyati, namun tidak kunjung dikembalikan.
Dalam perkara perdata nomor : 959/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sebagaimana ditulis dalam website PN Jaksel, Ida Fauziyah merupakan ikut tergugat pertama. Sedangkan ikut tergugat kedua adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dan ikut tergugat ketiga Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemnaker Irianto Simbolon.
Tergugat dalam kasus itu adalah Eko Daryanto, yang waktu itu sebagai Kepala BBPKK Kemnaker, Lembang, Jabar.
Sri Supriyati menggugat para tergugat ke PN Jaksel melalui kuasa hukumnya Joko Sutrisno Dawoed SH. Dalam website PN Jaksel dinyatakan, penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar, sebagaimana Perjanjian Peminjaman Uang tanggal 28 Desember 2016.
Joko Sutrisno Dawoed SH kepada wartawan Madina Line.Com mengatakan, kewajiban tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III untuk membayar kepada penggugat dengan perhitungan bunga bank sebesar Rp1,5 miliar X 15% X 3 tahun. “Harus bayar dengan bunganya,” katanya.
Informasi yamg didapat wartawan Madina Line.Com, uang sebesar Rp1,5 miliar dipinjam Eko Daryanto waktu itu untuk biaya mendapatkan posisi sebagai Eselon II di Kemnaker yakni sebagai Kepala BBPPK Lembang, Jabar. Eko Daryanto juga tidak pernah menjawab ketika beberapa kali ditanya mengenai hal tersebut oleh wartawan Madina Line.Com.
Chairul juga enggan menjelaskan, untuk apa Eko Daryanto meminjam uang Sri Supriyati. “Saya tidak enak menjelaskannya bang,” terang Chairul.
Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabriel Goa, meminta tim seleksi Eselon II di Kemnaker agar tidak meloloskan Eko Daryanto serta orang-orang lain yang memunyai rekam jejak (track record) tidak bagus. “Eko Daryanto patut diduga bermasalah. Jadi mohon tidak diluluskan. Apalagi, Eko Daryanto baru 2 (dua) bulan diberhentikan,” kata Gabriel Goa kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Jakarta, baru-baru ini. (Murgap)