Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara, Ardian (pihak swasta), Matheus Joko Santoso (Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kemensos RI) dan Adi Wahyono (Kepala Biro (Karo) Umum Kemensos RI) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin malam (17/05/2021).
Pada persidangan kali ini, dihadirkan saksi ahli Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemensos RI Muhammad Royani, Sunarti (Karo Umum Kemensos RI saat ini) dan Victorius (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI yang saat ini masih menjabat untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus dan JPU. Kuasa Hukum terdakwa Matheus Joko Santoso, Tangguh Setyawan SH mengatakan, pada intinya, pihaknya ingin mencari kebenaran dari fakta persidangan yang ada saat ini.
“Selama ini, pemberitaan yang ada saat ini seakan-akan klien (Matheus Joko Santoso) saya adalah pihak yang mengatur semua perkara penyaluran 9 (sembilan) bahan pokok atau sembako Bansos ini. Padahal, jelas Eselon IV tidak mungkin,” ujar Tangguh Setyawan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
“Artinya, klien saya ini hanya mendapatkan perintah dari atasannya. Kenapa penunjukan nama vendor (pihak penyalur) sembako Bansos itu ada di tangan Matheus Joko Santoso sebagai PPK Kemensos RI? Memang sudah ada peraturannya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan, bahwa memang PPK berhak menunjuk siapa pun kliennya. Jadi itu tidak melanggar aturan sebenarnya,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya ingin ada suatu kebenaran di persidangan ini. “Membuat terangnya perkara ini agar tidak simpang siur seperti pemberitaan yang ada saat ini terjadi di lapangan,” ungkapnya.
“Mattheus Joko Santoso ini menjabat sebagai PPK sebelum Adi Wahyono yang menjabat selanjutnya. Sesuai Surat Keputusannya (SK) mantan Mensos RI Juliari Batubara, klien saya menjabat mulai dari April hingga Oktober 2020 dan Adi Wahyono mulai dari Oktober 2020 hingga Desember 2020,” terangnya.
Menurutnya, keterangan saksi ahli di persidangan hari ini tidak memberatkan hukuman bagi kliennya. “Namun, saksi ahli tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Terutama untuk saksi ahli M Royani berbicara tidak tahu,” pungkasnya.
Padahal, sambungnya, M Royani selaku Sesditjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos RI. “Dari keterangan-keterangan saksi sebelumnya, semua saksi ahli menyebutkan peran dari Sesditjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos RI,” paparnya.
“Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (19/05/2021) dan kita akan memberikan effort (dukungan) yang baik agar semua tidak mengarah kepada klien saya yang salah. Untuk saksi yang akan kita ajukan masih dirahasikan,” tegasnya.
Dijelaskannya, satu kesatuan pasti saling tahu tentang penyaluran sembako Bansos ini. “Tidak mungkin tidak ada yang tahu pejabat di Kemensos RI,” katanya.
Disebutkannya, pihaknya juga pernah bertanya di dalam persidangan kepada petinggi di Kemensos RI tentang pernah tidak ada proyek sebesar dana Bansos saat ini, mereka jawab tidak pernah. “Baru kali ini, ada proyek sebesar ini tidak diketahui oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jamsos Kemensos RI dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos RI Hartono dan Direktur di Kemensos RI,” tanyanya heran.
“Bahkan, menurut kesaksian saksi ahli Victorius, penyaluran sembako Bansos ini sudah menjadi obrolan di kantin Kemensos RI,” ungkapnya.
Dikatakannya, semua orang di Kemensos RI pasti tahu tentang penyaluran sembako Bansos ini. “Harapan saya, kasus ini semakin terang ke depannya. Tidak memberatkan untuk klien saya,” tandasnya. (Murgap)