Mintarno SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pengadaan mesin genset antara PT Dan Pratama Indonesia (DPI) dan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Navasa Insan Kreasi, Mira Sartika, di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at sore (25/03/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi fakta atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Endriana untuk memberikan keterangan dan kesaksian di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus. Kuasa Hukum terdakwa Mira Sartika, Mintarno SH menjelaskan kronologis perkara ini bisa terjadi.
“Awal mula ada namanya PT DPI dan Direktur Utama (Dirut)-nya bernama Gunawan Wibisana. Saat ini, beliau (Gunawan Wibisana) sudah diputus di PN, Pengadilan Tinggi (PT) dan sekarang proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan putusan terakhir itu selama 10 (sepuluh) tahun penjara. Jadi awal mulanya, PT DPI ini meminta kepada PT Telkom untuk bisa dikasihkan mesin genset,” ujar Mintarno SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, PT DPI butuh mesin genset. “Nah, dari PT Telkom Indonesia itu mengupayakan melalui PT Indonesia Nusantara. Nah, dari PT Indonesia Nusantara di sub kontraktorkan lagi kepada PT Navasa Insan Kreasi. Dari PT Navasa Insan Kreasi terjadi komitmen karena yang direkomendasikan itu adalah PT Navasa Insan Kreasi. Jadi PT DPI itu minta uangnya saja mentah. Nilainya Rp32 miliar untuk proyek pengadaan barang sebanyak 16 (enam belas) mesin genset untuk ditaruh di PT DPI, yang berlokasi di Jakarta,” paparnya.
“Tapi faktanya, belum terungkap ya. Ini masih dari hasil Berita Acara Perkara (BAP) JPU. Bahwa PT DPI itu punya proyek penyewaan mesin genset di PT Pertamina dan PT Imeko,” katanya.
Dijelaskannya, PT DPI tidak memunyai mesin genset tapi perusahaan ini membutuhkan mesin genset dan diadakannya dari PT Telkom untuk proyek di PT Pertamina sebanyak 16 unit mesin genset. “Ini cerita formalnya seperti itu. Tapi menurut pandangan kami selaku Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Navasa Insan Kreasi, Mira Sartika, kalau kami ikut dalam persidangan ini, bahwa awal mulanya itu PT DPI merekomendasikan PT Navasa Insan Kreasi untuk pengadaan barang berupa mesin genset 16 unit dengan nilainya Rp32 miliar,” paparnya.
“Berhubung PT DPI yang merasa merekomendasikan, kalau saya yang merekomendasikan, maka kamu (PT Navasa Insan Kreasi) harus mengikuti aturan main saya (PT DPI). Nah, PT Navasa Insan Kreasi dipinjam benderanya secara tidak langsung oleh PT DPI,” ungkapnya.
Dikatakannya, PT Navasa Insan Kreasi dapat uang fee (muka) Rp200 juta. “Ada itu dan kita tidak menafikan hal itu,” ungkapnya.
“Setelah adanya komitmen berupa perjanjian tertulis, secara lisan dulu, baru dibiarkan tertulis, bahwa PT DPI yang akan memberikan mesin genset. Ada perjanjian seperti itu pada 27 Februari 2018, antara PT Navasa Insan Kreasi dan PT DPI,” tandasnya. (Murgap)