Maqdir Ismail SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terjadi di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) ketika terjadi awal pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 akibat terjadinya lockdown (tutup total) selama 3 (tiga) bulan yakni mulai bulan Maret, April hingga Mei 2020 di seluruh daerah di Indonesia dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Juliari Batubara dan pihak swasta (Adrian) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (04/05/2021).
Pada persidangan kali ini, tampak hadir menjadi saksi ahli atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos RI Hartono untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum terdakwa mantan Mensos RI Juliari Batubara, Maqdir Ismail SH mengatakan, penunjukan Adi Wahyono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur di Kemensos RI dilakukan di dalam satu diskusi Rapat Pimpinan (Rapim) dan bukan atas kehendak mantan Mensos RI Juliari Batubara.
“Itu yang penting. Artinya, bahwa kegiatan-kegiatan Rapim yang dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua jajaran pimpinan di Kemensos RI,” ujar Maqdir Ismail SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, ada sebuah Rapim di Kemensos RI pada tanggal 08 Maret 2020 dipimpin langsung oleh Sekjen Kemensos RI Hartono dan mantan Mensos RI Juliari Batubara tidak hadir pada Rapim persiapan penyaluran dana Bansos. “Jadi Sekjen Kemensos RI Hartono tahu seluk beluk tentang penyaluran dana Bansos ini,” terangnya.
“Kalau menurut saya, keterangan saksi ahli Sekjen Kemensos RI Hartono tidak memberatkan hukuman bagi kliennya (mantan Mensos RI Juliari Batubara). Jadi tidak ada pihak yang mengatakan, adanya putusan yang diambil secara sendiri oleh mantan Mensos RI Juliari Batubara,” paparnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan penyaluran dana Bansos disertai dengan petunjuk teknis (Juknis) dari hasil Rapim Kemensos RI. “Agenda sidang selanjutnya, karena adanya penundaan pada hari ini untuk menghadirkan saksi ahli dari JPU, Pepen selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos RI pada Senin depan (17/05/2021) akan dihadirkan,” ungkapnya.
“Untuk Kuasa Hukum mantan Mensos RI Juliari Batubara, tidak hanya akan menghadirkan saksi saja, kami juga akan menghadirkan Ahli juga,” tandasnya. (Murgap)