Muadz Heidar SH
Jakarta, Madina Line.Com – Tim Kuasa Hukum kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tlpikor) pencairan dana Letter of Content (L/C) fiktif sebesar Rp1,2 triliun di BNI 46 dengan terdakwa Maria Pauline Lumowa, Muadz Heidar SH mengatakan, agenda sidang hari ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya pada dakwaan kliennya didakwa dengan surat kumulatif alternatif yaitu dakwaan pertama, primer, melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang sebelumnya, primer, Pasal 3 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) subsider Pasal 3 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, lebih subsider Pasal 6 ayat 1 huruf A, B UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.
“Hari ini, kita belum mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Insya Allah pada hari ini kita akan mendengarkan bersama-sama,” ujar Muadz Heidar SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di luar ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin siang (10/05/2021).
Ia mengharapkan, bahwa menurut keterangan Ahli pada sidang sebelumnya di PN Jakpus tidak ada Tipikor pada kasus ini dan tidak ada kerugian uang negara dalam perkara ini. “Beliau (Ahli) adalah berpedoman pada teori badan hukum dan teori transformasi. Jadi ketika uang negara ini dipisahkan dan ditempatkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berubah menjadi kerugian BUMN bukan kerugian negara,” katanya.
“Hari ini, tidak ada saksi dari tim Kuasa Hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa. Atas tuntutan JPU ini, kami juga sudah menyiapkan naskah pledoi kami,” paparnya.
Dijelaskannya, hari ini tim Kuasa Hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa hadir semua yakni Muadz Heidar SH dan Novel Al-Habsyi SH. “Harapan kita, JPU harus bersikap obyektif lah dan lihatlah fakta persidangan pertama, yakni berhalangan hadir. Saksi kunci seperti Adrian Woworuntu tidak bisa hadir. Keterangannya hanya dibacakan dan menurut saya tidak layak untuk dilakukan pembuktian,” paparnya.
Menurutnya, dana Rp1,2 triliun adalah angka yang janggal yang didakwakan kepada kliennya. “Sebelumnya, ini merupakan badan hukum. Seharusnya, kerugian negara itu dihitung dari kepemilikan saham milik negara itu saja tidak bisa diklaim seluruhnya,” paparnya.
“Semenjak, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata “dapat”, yang di Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sehingga yang sejak semula berupa delik formil menjadi delik materil. Harusnya, kerugian negara itu betul-betul dihitung secara nyata. Artinya, injury infact bukan total loss,” tandasnya. (Murgap)