Kuasa Hukum Pemohon Keberatan Pihak Ketiga yang saham-sahamnya ikut disita oleh pihak Kejagung RI dan Putusan atas nama Beny Tjokroseputro (BenTjok), Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (16/04/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara Pemohon Keberatan Pihak Ketiga yang Saham-sahamnya ikut disita oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Putusan atas nama Benny Tjokroseputro (BenTjok) di PN Jakpus dengan agenda pembacaan berkas keberatan antara Pemohon Pihak Ketiga (Investor) dan Termohon (Jaksa Penuntut Umum atau JPU) di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (16/04/2021).
Kuasa Hukum Pemohon Keberatan Pihak Ketiga yang saham-sahamnya ikut disita oleh pihak Kejagung RI Putusan atas nama Benny Tjokroseputro di PN Jakpus, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL mengatakan, agenda sidang kali ini adalah kesempatan bagi Pemohon untuk menyerahkan bukti tambahan kepada Majelis Hakim PN Jakpus. “Tapi pihak JPU nyelonong menyerahkan bukti. Kita senang-senang saja. Tapi bukti Termohon sama dengan bukti nomor 13,” ujar Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kalau dikaitkan dengan lembar saham yang bermasalah di sahamnya terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya Benny Tjokro (BenTjok), tidak ada kaitan,” tegasnya.
Dikatakannya, pelaku kejahatan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah Benny Tjokro, Heru Hidayat dan 3 (tiga) mantan Direksi Jiwasraya yang konon merugikan keuangan negara sampai dengan Rp16,3 triliun tapi Pihak Ketiga yang disita barangnya untuk ikut menanggung pemulihan kerugian negara tersebut. Agenda sidang selanjutnya, pada Jum’at (30/04/2021), dan pihaknya akan membawa 2 (dua) saksi yakni saksi ahli dan saksi fakta.
“Mudah-mudahan progresnya baik karena yang mengajukan Nota Keberatan ini kan sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus yang lain, baik sebagai Nominee ataupun sebagai grup atau investor,” terangnya.
Dijelaskannya, pelaku korupsi A-B-C-D-E tapi yang suruh ganti kerugian dari harta X-Y-Z. “Kita melihat JPU ini Offensif bukan Defensif dalam persidangan ini dan tidak mau menyia-nyiakan waktu,” tandasnya. (Murgap)