Riduan Tambunan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Advokat nasabah Bank Mega Syariah (BMS) yang dana depositonya sebesar Rp20 miliar raib, Riduan Tambunan SH mengatakan, bahwa surat untuk bertemu pihak BMS sudah dikirimkan pada Jum’at (23/04/2021), dengan isinya minta kesediaan BMS untuk bertemu dengannya pada Rabu (28/04/2021), dan pada Rabu (28/04/2021), tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya sudah duduk bersama dengan pihak BMS yang diwakili oleh Yudi dan Team.
“Dari hasil pembicaraan, pihak BMS masih berdalih, bahwa masalah ini sudah selesai dengan adanya putusan pidana terhadap Kepala Cabangnya (Kacab) tetapi kita jelaskan, bahwa putusan pidana tersebut tidak dapat menghilangkan tanggung jawab BMS untuk mengembalikan deposito klien kami yang raib tersebut, dan juga kami jelaskan, bahwa dalam putusan pidana telah terungkap fakta-fakta persidangan sebagaimana yang pernah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Riduan Tambunan SH kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan WhatsApp (WA), Rabu siang (28/04/2021), di Jakarta.
Dijelaskannya, bahwa pencairan dana deposito tidak memenuhi prosedur, dan ada 4 bilyet giro asli tidak dilampirkan. “Klien kami sebagai nasabah tidak berada di Kantor BMS saat pencairan, tidak ada konfirmasi kepada nasabah atas pencairan, tanda tangan dipalsukan, dan deposito tidak dicairkan ke rekening induk nasabah,” urainya.
Kemudian, sambungnya, atas permintaannya untuk dilakukan pengembalian dana deposito nasabah tersebut. “Pihak BMS akan membicarakan dan membahasnya di level manajemen BMS. Semoga, BMS dapat memenuhi permintaan kami, untuk mengembalikan deposito yang raib tersebut,” imbaunya.
“Kami mengetuk hati pihak BMS agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melewati proses hukum,” harapnya. (Murgap)