Kuasa Hukum terdakwa Account Manager Bank BRI Prayudha Zarkasih, Sintia Buana Wulandari SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Syeni Adriana Lasut SH usai acara sidang di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (23/04/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Media Nasional.Co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang ke-2 (dua) kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) fiktif pengajuan kredit senilai Rp9,5 miliar di Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (KCP BRI) Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta, dengan terdakwa Prayudha Zarkasih (Account Manager) Bank BRI KCP BPJS Ketenagakerjaan, Dicky Rahmat (pihak swasta), dan Yudi Sulistyo dengan agenda sidang pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari pihak Kuasa Hukum terdakwa Prayudha Zarkasih, di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jum’at siang (23/04/2021).
Kuasa Hukum dari terdakwa Prayudha Zarkasih, Sintia Buana Wulandari SH mengatakan, pada hari ini agenda sidangnya pembacaan Nota Keberatan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Prayudha Zarkasih, dan ada 2 (dua) eksepsi yang dilakukan. “Eksepsi pertama, keberatan karena pada proses penyidikan itu terdakwa kami itu (Prayudha Zarkasih) tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kedua, pada prakteknya, ada dugaan penyimpangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Penyidiknya yang menyodorkan surat yang pada pokoknya terdakwa bersedia didampingi penasehat hukum. Tapi pada prakteknya, terdakwa tidak ada penaehat hukumnya atau pendampingannya,” ujar Sintia Buana Wulandari SH kepada wartawan Media Nasional.Co yang didampingi oleh anggota tim kuasa hukumnya Syeni Adriana Lasut SH di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (23/04/2021).
Dikatakannya, konsekuensi hukum dari hal itu di atas untuk kliennya adalah 5 (lima) tahun hukuman penjara karena wajib secara hukum, maka seharusnya Surat Dakwaan itu menjadi batal demi hukum. “Langkah sidang selanjutnya, kami terus mengikuti proses persidangan ini seperti apa. Kami ingin ada putusan sela yang menyatakan surat dakwaannya kabur dan dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak menjadi pasal hukum,” ungkapnya.
“Ini baru pembacaan pernyataan eksepsi dari tim Kuasa Hukum terdakwa Prayudha Zarkasih atas keberatan saja untuk sidang hari ini,” tandasnya. (Murgap)