Ketua Tim Kuasa Hukum Pembina Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) Petuah Sirait SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Andre, di luar ruang sidang Sudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (14/04/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda acara sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) terkait keberadaan sebagai pembina Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) menjadi hari Kamis (22/04/2021) di ruang Sudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (14/04/2021).
Ketua Tim Kuasa Hukum Pembina Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) Petuah Sirait SH MH mengatakan, Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) adalah yayasan milik keluarga. “Pembina, organ yayasan dan pengurus kebanyakan dari keluarga. Nah, sebagai acuan Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) berdiri sampai dengan hari ini, mereka mengacu kepada Akte Pendirian Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) Nomor 62, menyebutkan, seluruh keluaraga menjadi pengurus dan pembina Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) dan dikuatkan dengan Akte Wasiat,” ujar Petuah Sirait SH MH yang didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukumnya yakni Tito Parera SH dan Sonny Panca Wardhana usai acara sidang ini.
Dikatakannya, sejak tahun 2014, ada pihak dari asosiasi perguruan tinggi swasta (PTS) yang dikomandoi oleh Prof Dr Thomas, yang kala itu dibantu sebagai penasehat di luar struktur kepengurusan Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) merubah secara perlahan-lahan. “Jadi keberadaan dari unsur keluarga mulai digeser. Jadi singkat cerita, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti pengawas bernama Lukas, dinonaktifkan tanpa ada rapat keturunan,” terangnya.
“Klien kita sebagai prinsipal kita Kusmanto karena dia bersuara vokal dilakukan tindakan-tindakan intimidasi sampai dilakukan penculikan. Penculikan itu, klien kami (Kusmanto) dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soerojo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Namun, hak-haknya sebagai pembima Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) tidak dijalankan oleh pengurus yang baru,” katanya.
Dijelaskannya, antara pengurus dan organ yayasan terpecah kubunya menjadi dua. “Jadi dari 6 (enam) kakak beradik, sebanyak 3 (tiga) orang yang menjalankan dan tiga lagi yang dinonaktifkan. Dalam rangka itulah, kami menuntut keadilan supaya prinsipal kami bisa dihidupkan kembali sebagai pembina dan keluarga yang lain bisa dihidupkan kembali sebagai pengawas yayasan dan sebagai keuangan dan tuntutan kami adalah mengembalikan itu semua sesuai Akte Nomor 62 dan Akte Wasiat yang dikeluarkan oleh Almarhum (Alm) Mayor Jenderal (Mayjend) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prof Dr Moestopo,” katanya.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari keluarga yang dinonaktifkan dari pembinanya, Promual Kusmanto. Sidang ini sudah menjelang saksi dan upaya hukum yang lain juga kami lakukan seperti tindak pidana penculikannya sudah kami lakukan ke polisi dan sekarang laporannya sudah berjalan serta perbuatan melawan hukum (PMH) seperti adanya dugaan penggelapan investasi pribadi dana yayasan juga sudah kita laporkan ke polisi. Dalam waktu dekat juga kita bersinergilah,” terangnya.
Dijelaskannya, kliennya Kusmanto adalah pembina yayasan dan dia vokal dan Prof Dr Thomas serta pembina yayasan yang lainnya tidak suka kepada kliennya karena vokal. “Vokal itu artinya membenahi. Ada uang yayasan dan uang pribadi tidak boleh dicampuradukan. Ini yang kejadian lah step-step (langkah-langkah) PMH itu. Dana yayasan dibuat menjadi dana pribadi dan investasi yang macam-macam. Ini yang dituturkan oleh klien kami,” terangnya.
Dikatakannya, karena adanya teguran dari kliennya tersebut, karena sebagai pembina yayasan memang harus menegur, dampaknya terjadilah penculikan terhadap kliennya. “Untung klien kami bisa melarikan diri dari RSJ Soerojo dan sudah masuk 20 detik laporannya di persidangan ini dan tinggal dilanjutkan lagi saja laporannya,” katanya.
Sementara itu, masih di tempat yang sama, Tito Parera SH menambahkan, sidang hari ini belum mulai dan masih menunggu Majelis Hakim PN Jakpus. “Tuntutannya dari para ahli waris Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama). Kita mengaudit keuangan dan tata kelola keuangan yang tidak baik dan akhirnya kita audit, dan pakah sudah sesuai dengan kebutuhan kampus ini? Karena di dalam putusan sesuai surat wasiat dalam rapat pengurus, maka terjadilah perjanjian,” paparnya.
Kuasa Hukum Pembina Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) Kusmanto, Tito Parera SH sedang diwawancarai oleh awak media, di luar ruang sidang Sudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (14/04/2021). (Foto : Murgap Harahap)
“Tapi kalau ini hanya memeriksa audit oleh Ketua yayasan dan jajarannya terkait tata kelola keuangan kampus Prof Dr Moestopo (Beragama),” ujar Tito Parera SH kepada wartawan Media Nasional.Co ketika ditemui usai acara sidang ini.
Sebagai paralegalnya (tim Kuasa Hukum) penggugat yang bernama Kusmanto, merasa dari hasil audit tata kelola keuangan kampus Prof Dr Moestopo (Beragama) ada yang tidak baik. “Sidang ini sudah berjalan dengan saksi 20 (dua puluh) orang. Agenda sidangnya untuk hari ini adalah pemeriksaan para saksi dari pihak penggugat,” katanya.
“Kita menghadirkan saksi 7 (tujuh) orang pada hari ini,” paparnya.
Sebenarnya, sambungnya, dari pihak penggugat dalam hal ini Pembina Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) juga tidak terlalu mau berlarut-larut, asalkan ada itikad baik dari pihak kampus Prof Dr Moestopo (Beragama) melalui Ketua yayasan dan Ketua pembinanya serta jajarannya mau diaudit dan kita ikut terus secara prosedural. “Sidang ini masih pembuktian-pembuktian saja. Kegiatan kemahasiswaan juga tidak ada keterbukaan dan tidak disupport (didukung) oleh pihak yayasan, makanya kita minta audit keuangannya,” katanya.
“Kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2014 himgga 2015 dan pihak tergugat hadir pada sidang hari ini dan diwakili oleh pengacaranya,” tandasnya. (Murgap)