Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan fiktif pengajuan kredit sekitar Rp9,5 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan terdakwa Dicky Rahmat (pihak swasta), Prayuda (Account Manager Print Out Bank BRI) dan Yudi Sulistyo, di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (16/04/2021).
Pada persidangan kali ini, hadir 3 (tiga) terdakwa yakni Dicky Rahmat, Prayuda dan Yudi Sulistyo di ruang persidangan untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus. Kuasa Hukum terdakwa fiktif pengajuan kredit BRI KCP BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta, Dicky Rahmat, Jimi Sinaga SH mengatakan, kliennya (terdakwa Dicky Rahmat) didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor dengan dugaan fiktif pengajuan kredit sekitar Rp9,5 miliar.
“Pada intinya, hari ini adalah pembacaan surat dakwaan dan kita dikasih tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk melakukan eksepsi (pengajuan keberatan),” ujar Jimi Sinaga SH yang didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukumnya Indra Kusuma Dhany SH kepada wartawan Madina Line.Com usai acara sidang ini.
Dikatakannya, terkait pokok perkara eksepsi belum bisa disampaikan, namun surat dakwaan sudah diterima satu minggu yang lalu tapi nanti eksepsinya sepekan ke depan. “Di dakwaan kami ada bahasa mengatakan, adanya hasil survey internal di Bank BRI KCP BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatsu, Jakarta, dengan adanya temuan fiktif pengajuan kredit dan dari Kejaksaan,” terangnya.
Dijelaskannya, bentuk eksepsinya belum bisa disampaikan. “Namun, akan kita pelajari lagi untuk eksepsinya,. Terdakwa Dicky Rahmat sebagai pihak swasta dan Prayuda sebagai Account Manager Print Out Bank BRI KCP BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatsu, Jakarta,” tandasnya. (Murgap)