Kuasa Hukum pihak Termohon, Cornelius Kaimana SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Bagir Manan, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (12/04/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Media Nasional.Co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus perkara perdata antara Pemohon dan Termohon di ruang Bagir Manan, Jalan Bungur, PN Jakpus, Senin siang (12/04/2021).
Kuasa Hukum dari pihak Termohon, Cornelius Kaimana SH mengatakan, sidang perdana ini masih dalam agenda membaca gugatan. “Masalahnya, kelemglapan administrasi dari Kuasa Hukum Tergugat 1 masih kurang, maka sidang ditunda hingga satu minggu ke depan. Jadi hari ini agendanya masih membaca gugatan,” ujar Cornelius Kaimana SH kepada wartawan Media Nasional.Co ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, haei ini gugatan pertama dari pihak Tergugat. “Tuntutannya banyak. Salah satu tuntutannya adalah membayar uang ganti rugi. Jumlahnya sebesar Rp1,6 triliun. Ini adalah kasus perdata,” ungkapnya.
“Hari ini belum semua dibacakan gugatannya. Sidang hari ini tidak bisa lanjut dengan agenda membaca gugatan,” jelasnya.
Hanya karena kelengkapan administrasi Tergugat 1 belum lengkap, sambungnya, maka diminta untuk dilengkapi dan ditunda sidang untuk pekan depan dengan agenda membaca gugatan. “Pihak Tergugat ada 3 (tiga) orang dan pihak Penggugat ada satu orang,” tandasnya.(Murgap)