Ade Muhamad Nur SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan ke-5 (lima) antara Penggugat yang merasa dirugikan karena jumlah kredit yang dijanjikan tidak sesuai dengan perjanjian pertama kali oleh pihak Tergugat dalam hal ini Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) di ruang Bagir Manan, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (12/04/2021).
Pada sidang kelima ini, pihak Tergugat yakni Bank Bukopin tidak pernah hadir di dalam persidangan. Kuasa Hukum dari pihak Penggugat, Ade Muhammad Nur SH mengatakan, agenda sidang kelima ini masih panggilan kepada pihak Tergugat yakni Bank Bukopin. “Sidang kali ini, masih berkaitan dengan klien Bank Bukopin. Karena Bank Bukopin ini, kita dari pihak Penggugat merasa dirugikan karena proses pencairan kredit ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pihak Bank Bukopin pertama kali. Pada perjanjian pertama kali, Bank Bukopin pertama kali dengan klien kami, bahwa kredit itu dicairkan dihitung selama 15 (lima belas) tahun, hanya melunasi 6 (enam) bulan. Hanya alasannya enam bulan karena sudah diback-up atau didukung oleh pihak asuransi Bank Bukopin,” ujar Ade Muhamad Nur SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, antara Bank Bukopin dan pihak asuransi ada kerjasama. “Tetapi klien kami membayar selama 1 (satu) tahun lebih, tidak dihentikan. Makanya, klien kami mengajukan gugatan di PN Jakpus,” katanya.
“Sampai hari ini agendanya masih panggilan-panggilan pihak Tergugat. Total pencairan kredit itu Rp200 juta lebih. Namun, karena kita mengacu kepada imateri itu Rp200 miliar karena hal ini sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Perbankan. Kalau misalnya, pihak bank tidak teliti, maksimal hukumannya sudah diatur oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya.
Dari situlah, sambungnya, pihaknya memasang imateri tersebut. “Sampai hari ini belum ada rencana memanggil saksi-saksi karena masih panggilan pihak Tergugat. Kita melihat agenda sidang hari ini untuk mengacu pada agenda sidang selanjutnya. Apakah pihak Tergugat ini jadi atau tidak karena pihak Tergugat pada persidangan dari hari pertama hingga hari ini, pihak Tergugat tidak hadir,” paparnya.
Ia mengharapkan, dengan dibawanya kasus ini di pengadilan, maka pihaknya ingin membuat kasus ini di persidangan terang benderang. “Bukan malah membuat njelimet kasus satu dengan kasus yang lain. Tapi bagaimana rasa keadilan harus ditegakan di NKRI ini,” papar Ade Muhamad Nur SH krpadadari Kantor Hukum atau Law Firm AMN and Partners ini. (Murgap)