Waketum Bidang Indonesia Timur PP Bakum Hama Partai Golkar, Advokat Adrianus Agal SH MH menunjukan bukti Surat Permintaan Resmi kepada Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Ramly Umasugi untuk tidak Keluarkan SK Pelantikan Musda IV DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan atas nama Sdr Asriyadi Tomia di Jakarta, Jum’at sore (09/04/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum Jamatia Body Dkk, dari Pengurus Pusat Badan Hukum dan Mahkamah (PP Bakum Hama) Partai Golongan Karya (Gokar) yang diwakili Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Indonesia Timur PP Bakum Hama) Partai Golkar, Advokat Adrianus Agal SH MH, mengajukan surat permintaan resmi kepada Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Maluku Ramly Umasugi untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelantikan Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan atas nama Saudara (Sdr) Asriyadi Tomia, karena sedang diperkarakan di Mahkamah Partai Golkar saat ini.
Selain itu, juga dikirim surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan dan Kepala Badan Kesejahteraan dan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buru Selatan untuk tidak menerima pendaftaran kepengurusan dari Sdr Asriyadi Tomia. Juga dikirim surat permintaan untuk tidak dikeluarkan izin kegiatan pelantikan Sdr Asriyadi Tomia kepada Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Maluku, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pulau Buru dan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Namrole.
Di samping itu, juga dikirimkan surat kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan dikeluarkan pada hari Jum’at sore (09/04/2021) ini. (Murgap)