Kuasa Hukum KPU BC Batam Doni Martin SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya Muhammad Riskan Fauzi SH (tengah) dan lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (29/03/2021]. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Media Nasional.Co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-12 (dua belas) Tindak Pidana Kepabeanan antara Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai (KPU BC) Batam dan importir bahan pakaian dan benang polyester PT Flemings atas perkara masuknya 27 (dua puluh tujuh) kontainer dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan India masuk ke pelabuhan Batam menuju ke pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), diduga menggunakan dokumen palsu yang dilakukan oleh pihak importir yang juga terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Flemimgs Irianto dan 4 (empat) terdakwa lainnya dari KPU BC Batam yakni Muhammad Muchlas, Dedy Adrian, Haryono Ariwibowo dan Kamarudin Siregar, di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (29/03/2021).
Pada persidangan kali ini, dibacakan Nota Pembelaan oleh tim Kuasa Hukum KPU BC Batam terhadap saksi dari KPU BC Batam yakni Muhammad Muchlas, Dedy Adrian, Haryono Ariwibowo, dan Kamarudin Siregar. Tim Kuasa Hukum KPU BC Batam yang membacakan Nota Pembelaan adalah Muhamad Riskan Fauzi SH, Hendrik SH, Doni Martin SH, Yuliana S SH MKn, dan Irianto Subianto SH.
Kuasa Hukum KPU BC Batam Doni Martin SH mengatakan, pada intinya dalam isi Nota Pembelaan Kuasa Hukum KPU BC Batam meminta kepada Majelis Hakim PN Jakpus agar saksi dari KPU BC Batam dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang didakwakan oleh JPU dengan dakwaan 1 primer, subsider, dakwaan kedua, semuanya terkait Tipikor. “Namun, keterangan saksi dari KPU BC Batam menjelaskan, tentang Kepabeanan dan tidak ada yang ngomong tentang Tipikor,” ujar Doni Martin SH kepada wartawan Media Nasional.Co ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, Dedy Adrian dari KPU BC Batam adalah terdakwa dan saksi lainnya jabatannya adalah Kepala Seksie (Kasie) di KPU BC Batam. “Khusus Muhammad Muchlas, jabatannya Kepala Bidang (Kabid) BC Pusat, Jakarta. Jadi bagaimana mungkin Muhammad Muchlas dikatakan bekerjasama dan turut serta melakukan Tipikor,” katanya.
Sementara, sambungnya, bukti yang ada yakni 27 kontaimer yang ditahan oleh Kantor BC Pusat. “Tahun 2019 itu, Muhammad Muchlas sudah pindah ke BC Pusat, Jakarta. Artinya, Muhammad Muchlas tidak tahu. Karena kata turut serta itu di dunia hukum adalah double offside lawder atau ada rencana atau perbuatan yang ganda melanggar hukum,” paparnya.
“Kalau ganda kan berart ada pasangan. Tidak bisa dilakukan sendiri,” paparnya.
Apalagi, imbuhnya, tadi di persidangan dibicarakan ada nama Muhammad Muchlas, Dedy Adrian, Haryono Ariwibowo, dan Kamarudim Siregar, bersama-sama melakukan Tipikor, sebagaimana yang dituntut dalam dakwaan JPU dengan Pasal 3 Undang;-Undang (UU) Tipikor yang menyebutkan, menyalahi kewenangan. “Sementara, perbuatan yang didakwakan dan dihadiri oleh para saksi dari KPU BC Batam, mana mungkin bisa didakwakan dengan Tipikor. Kalau dakwaan dan keterangam saksi itu adalah Kepabeanan,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu jelas berbeda. “Apalagi, dari keterangan beberapa Ahli Hukum itu mengatakan, lex spesialis versus lex spesialis. Itu artinya perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan lex spesialis UU Tipikor,” urainya.
Seharusnya, imbuhnya, dilihat dulu lex spesialis yang mana? “Lex spesialis yang mengatur khusus yang mana? Misalnya, UU Kepabeanan khusus dan UU Kepabeanan itu tidak ada yang namanya korupsi dan suap, tidak ada,” tegasnya.
“Kalau disesuaikan dengan keterangan saksi di persidangan terkait Kepabeanan. Masalahnya, di UU Administrasi Negara itu jelas berbunyi, bahwa pidana itu adalah Ultimum Premidium atau Upaya terakhir. Jadi lebih diutamakan dilakukan Premidium Meridium atau sanksi denda,” ungkapnya.
Menurutnya, kalau importir dikenakan Ultimum Premidium tidak cocok. “Seperti yang disampakan oleh Ahli Hukum Dr Aziz bahwa jelas Pasal 17 UU tentang Administrasi Negara yang menyatakan, bahwa terbagi-bagi yang namanya kewenangan itu,” terangnya.
Seperti kasus yang diperkarakan saat ini, sambungnya, ada pemeriksa fisik dan ada pemeriksa dokumen atau penyidik dokumen. “Jadi berbeda-beda perbuatan yang dilakukan oleh pemeriksa fisik dan pemeriksa lain yang bertanggungjawab Kasie BC Pusat yang memeriksa dokumen impor. Karena sudah terbagi-bagi kewenangannya,” ungkapnya.
“Jadi dalam hal ini yang namanya Kasie BC Pusat memunyai kewenangan untuk memeriksa dokumen. Jadi atas keyakinannya. Kalau dia percaya atas keyakinannya tersebut, maka tidak ada masalah,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada Rabu (31/03/2021) dengan agenda mendengarkan Replik atau Tanggapan dari JPU terhadap bacaan Nota Pembelaan Kuasa Hukum KPU BC Batam. “Mungkin nanti kita juga akan ada duplik juga, Tanggapan terhadap Replik dari JPU. Tapi kita juga melihat waktu juga. Karena pada Senin (05/04/2021), sudah harus putusan final Majelis Hakim PN Jakpus. Karena kenapa? Karena masa tahanan terdakwa sudah mau berakhir,” paparnya.
“Jadi harus dilihat karena Tipikor itu dihitung 120 (seratus dua puluh) hari dari pertama kali sidang di PN Jakpus. Kalau melebihi, nanti ada namanya Bebas Demi Hukum (BDH) kalau melebihi dari waktu 120 hari,” katanya.
Ia mengharapkan demgan adanya pembacaan Nota Pembelaan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakpus. “Bahwa keempat terdakwa dari KPU Bea Cukai Batam ini tidak terbukti melakukan Tipikor,” katanya.
“Kalau perkara ini tidak ada Tipikornya, maka perkara ini bisa dibawa ke persidangan Tindak Pidana Kepabeanan, sesuai keterangan dari Ahli yakni Dr Aziz kala itu mengatakan, apabila dakwaan saat ini tidak terbukti, maka dakwaan yang belum terbukti, bukan perkara baru,” tuturnya.
Artinya, imbuhnya, menggunakan UU Tindak Pidana Kepabeanan. “Karena pelakunya ada, dan dokumennya juga ada. Karena kalau perkara ini menggunakan UU Tipikor, maka UU Kepabeanan tidak berjalan,” tandasnya. (Murgap)