Kuasa Hukum Pemohon PKPU Koperasi Sumber Graha Inti (SGI), Mustofa Kalim SH MH dan RN Putra Anugrah SH MH (pertama dari kiri dan di tengah) foto bersama Tim Kuasa Pemohon PKPU dari Kantor Hukum PAMMA LAWYERS di luar ruang sidang Soebekti 1, Pengadilan Niaga Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (29/03/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Media Nasional.Co – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Koperasi Sumber Graha Inti (SGI) yang dimohonkan oleh Hartini Tjandra selaku Pemohon I dan Soedjantho Tjandra selaku Pemohon II yang diwakili oleh kuasanya dari Kantor Hukum PAMMA LAWYERS pada Senin siang (29/03//2021) sebagaimana register perkara Nomor: 138/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Jkt.Pst., dimana dalam agenda sidang pertama ini, pihak SGI selaku Termohon PKPU tidak menghadiri agenda sidang, hal tersebut sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum Pemohon oleh karena Termohon telah dipanggil secara patut oleh PN Jakpus.
“Gugatan dimohonkan oleh Para Pemohon oleh karena Termohon memiliki kewajiban utang berdasarkan Surat Simpanan Berjangka yang telah jatuh tempo sejak akhir tahun 2020, namun, secara sepihak selalu dilakukan perpanjangan secara otomatis oleh pihak SGI, sehingga hal tersebut tidak memberikan kepastian pembayaran atas kewajiban utang kepada para Pemohon PKPU,” ujar Mustofa Kalim SH MH kepada wartawan Media Nasional.Co ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, sebelumnya pihak Pemohon telah menyampaikan surat teguran atau somasi kepada pihak SGI dan juga telah dilakukan mediasi berkaitan dengan penagihan kewajiban utang tersebut. “Namun, dari pihak SGI sendiri tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Pemohon PKPU, sehingga untuk memerjuangkan hak-hak klien kami dan untuk mendapatkan kepastian secara hukum, maka kami melakukan upaya hukum melalui Permohonan PKPU,” katanya.
Alasannya, sambungnya, untuk mendapatkan kepastian berkaitan dengan pembayaran atas simpanan berjangka yang ditempatkan pada Koperasi SGI. “Secara hukum, kami meminta kepastian untuk dilakukan pembayaran secepatnya,” pintanya.
Total tuntutan dari kliennya, imbuhnya, dari Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II adalah kurang lebih Rp2,8 miliar. “Namun, terdapat kreditor lain yang juga memiliki simpanan berjangka dengan total nilai hampir mencapai Rp15 miliar,” urainya.
Koperasi SGI berlokasi di Perkantoran Sedayu Square Blok B No 29, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). “Terkait dengan tidak hadirnya pihak SGI, dalam kaca mata hukum kami biarlah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakpus yang menilai dan memertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara ini,” ungkapnya.
“Artinya, dengan tidak hadirnya pihak Termohon dalam persidangan kali ini, kami sangat menyayangkan, karena ketidakhadiran pihak Termohon (Koperasi SGI) semakin menunjukkan sikap itikad tidak baik,” terangnya.
Setidaknya, sambungnya, pihak Koperasi SGI memberikan tanggapan baik sebagai respon itikad baik dalam penyelesaian masalah ini. “Perlu ditegaskan, bahwa Permohonan PKPU ini merupakan suatu upaya dalam mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak para Pemohon PKPU secara hukum,” tuturnya. (Murgap)