Kuasa Hukum DPP PD kubu AHY, Mechbob SH (keempat dari kanan depan) foto bersama anggota tim kuasa hukum lainnya di luar ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (23/03/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus perdata perkara dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) antara kubu Ketua Umum (Ketum) DPP Agus Harymurti Yudhoyono (sah dan berkantor di DPP PD di Jalan Tugu Proklamasi (Tuprok), Jakpus) dan kubu versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) Moeldoko (berkantor di DPP PD sementara di Jalan Terusan Lembang, Jakpus) di Ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (23/03/2021).
Pada persidangan perdana ini, Kuasa Hukum pihak penggugat yakni dari kubu Ketum DPP PD versi KLB Sibolangit, Medan, Sumut, mencabut gugatan kepada Majelis Hakim PN Jakpus. Kuasa Hukum tergugat Ketum DPP PD AHY (sah) Mechbob SH mengatakan, pencabutan gugatan oleh pihak penggugat adalah penggugat tidak yakin dengan gugatannya dan tentang legal standingnya (dasar hukumnya).
“Apalagi, kalau mengacu kepada Undang-Undang (UU) Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2012, bahwa jelas dan tegas Pasal 32 berbunyi, “Permasalahan sengketa partai politik (parpol) harus lebih dulu diadili di Mahkamah Partai”. Sementara, kubu DPP PD versi Sibolangit, Medan, Sumut ini, langsung melampaui Mahkamah Partai,” ujar Mechbob SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, kemungkinan tim kuasa hukum dari pihak Ketum DPP PD versi KLB Sibolangit, Medan, Sumut, tidak yakin dengan legal standingnya. “Kalau Majelis Hakim PN Jakpus meminta legalitas surat kuasa asli dan foto copy (fc) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari pihak penggugat, itu untuk meyakini Majelis Hakim PN Jakpus dan itu suatu tindakan administrasi yang normal dalam suatu gugatan,” ungkapnya.
“Kalau mereka mencabut gugatan itu karena mereka tidak yakin atas legal standing apa yang mereka gugat di PN Jakpus ini,” paparnya.
Pihaknya, sambungnya, hanya melengkapi berkas dokumen yang belum lengkap. “Dokumen soal ketetapan Dewan Kehormatan (DeHor) DPP PD, tadi kami bawa surat aslinya tapi kami juga lupa bawa foto copynya,” terangnya dari Tim Hukum Advokasi DPP PD kubu AHY ini. (Murgap)