Aristo Yanuarius Seda SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-8 (delapan) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara kasus PT Jiwasraya dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya Benny Tjokro (BenTjok) dan lainnya Heru Hidayat antara pemohon nasabah PT Jiwasraya dan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Ruang Purwoto Ganda Subrata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (23/03/2021).
Kuasa Hukum dari pihak pemohon nasabah PT Jiwasraya, Aristo Yanuarius Seda SH mengatakan, hari ini agenda sidangnya adalah tambahan bukti dari pihak pemohon bersama termohon, dalam hal ini adalah Kejagung, Kejari Jakpus dan Kemenkeu RI sehubungan dengan bukti-bukti terdahulu yang dipending (ditunda) dan hari ini diajukan bukti tambahan. “Kami dari Kuasa Hukum dari pihak pemohon, mengajukan bukti tambahan,” ujar Aristo Yanuarius Seda SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, selaku Kuasa Hukum dari pihak pemohon dari salah satu nasabah PT Jiwasraya dengan Surat Keberatan Nomor 17 yang berkaitan dengan kontrak lot, berkaitan dengan financial report (laporan keuangan), kemudian berkaitan dengan RDN untuk membuktikan, bahwa semua saham-saham yang dirampas oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya saham-saham yang terkait dengan terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, tapi juga terkait dengan saham-saham yang tidak ada kaitannya dengan saham-saham lain yang tidak ada hubungannya sama sekali. “Kita mau membuktikan, bahwa dari barang-barang yang disita oleh NKRI, dari RDN itu sendiri, bisa terlihat, bahwa uang justru keluar dari rekening kliennya (nasabah) sebagai pihak yang membeli sahamnya dari pihak-pihak lain. Dalam hal ini pihak penjual,” terangnya.
Dijelaskannya, kalaupun yang disita itu adalah barang yang diduga berkaitan dengan barang yang disita, besok (Rabu) yang berkaitan dengan terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat dihadirkan di persidangan. “Itu pun harus dibuktikan dan tidak bisa merangsek kepada saham-saham yang lain yang tidak ada hubungannya,” katanya.
Prinsipnya, sambungnya, bahwa para pembeli lembar saham yang baik harus dilindungi oleh NKRI. “Pasal 19 Undang-Undang (UU) Tipikor jelas berbunyi, bahwa “Perampasan pun diupayakan tidak boleh merugikan pihak ke-3 (tiga) yang beritikad baik”. “Kalau klien kami sebagai pihak ketiga beritikad baik seharusnya dilindungi oleh hukum, itu sesuai bunyi Pasal 19 UU Tipikor,” tegasnya.
“Ini sidang kedelapan dan agak molor sidangnya,” katanya.
Ia mengharapkan Majelis Hakim PN Jakpus benar-benar bisa meneliti, bahwa dari bukti-bukti tambahan tersebut yang diberikan menunjukan, bahwa kliennya itu benar dapat diklasifikasikan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik karena kliennya membeli lembar saham dengan uang sendiri. “Jadi broker itu melakukan transaksi jual beli saham atas perintah klien sendiri bukan atas perintah nomine atau pihak lain dan uangnya dari pihak pribadi. Bukan dari pihak lain,” ungkapnya.
Dengan demikian, imbuhnya, kalau pembuktiannya demikian, kalau pihak ketiga adalah yang beritikad baik, seharusnya diberikan barang-barangnya oleh negara karena tidak ditemukan adanya Tipikor. “Dengan demikian, kita harapkan, Majelis Hakim PN Jakpus bisa mengembalikan barang yang tidak ada hubungan kepada para terdakwa kasus PT Jiwasraya, Dirut PT Jiwasraya Benny Tjokro dan lainnya Heru Hidayat,” pesannya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, akan digelar pada Selasa (30/03/2021). “Sidang selanjutnya akan beragendakan kepada pembuktian tambahan dari pihak termohon dan saksi dari kuasa hukum belum dihadirkan pada persidangan. Jadi diselesaikan dulu dengan pembuktian surat baru kita datangkan saksi dan ahli,” tandasnya. (Murgap)