Kuasa Hukum terdakwa Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, FX Suminto (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruangan Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (15/03/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Sistem Pengadaan Air Mineral (SPAM) Hongaria tahap 2 periode 2017 hingga 2018 yang dilaksanakan oleh Direktorat SPAM Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU PR) dengan terdakwa Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rizal Djalil, di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (15/03/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 4 (empat) saksi fakta yakni putra Rizal Djalil, Dipo, mantan istri Rizal Djalil, Ida Zulfarida, Wendy (teman Dipo) dan Sundoko dan seorang lagi dihadirkan secara virtual yakni mantan Direktur Cipta Karya yakni Muhammad Natsir atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum terdakwa Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, Fransiskus Xaverius (FX) Suminto Pudji Rahardjo SH dari Kantor Hukum atau Law Firm Soesilo Aribowo SH dan Rekan yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) mengatakan, pertanyaan di persidangan mengapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pemeriksaan audit tahun 2016 dan baru keluar pada akhir 2018?
“Pertanyaan tadi itu disampaikan oleh salah satu tim anggota pemeriksa Sundoko, bagaimana menjawab pertanyaan ini? Jawabannya karena pada waktu itu tim pemeriksa BPK RI mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan objek pemeriksaan yang lain, sehingga memakan waktu yang lama hasil pemeriksaan BPK RI itu dan tidak ada pelanggaran hukumnya. Tidak ada pelanggaran lah,” ujar FX Suminto Pudji Rahardjo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, pada akhirnya sudah selesai LHPnya dan sudah final. “Menurut versinya Sundoko, nilai Rp4,2 miliar dan itu sudah dibayar oleh Direktorat SPAM Ditjen Cipta Karya KemenPU PR,” terangnya.
“Jadi total temuannya bukan Rp9,9 miliar. Jadi begini, pemeriksaan ini dengan tujuan tertentu. Awalnya, seperti saksi fakta sampaikan, bahwa jumlah awalnya menurut Sundoko adalah Rp18 miliar. Temuannya Rp18 miliar. Kemudian, dilakukan klarifikasi dan penyampaian bukti-bukti dan data-data oleh Direktorat SPAM Kepala Satuan Kerja (Kasatker). Kemudian, setelah diterima bukti-bukti dan data-data, dilakukan pengecekan, ternyata benar apa yang disampaikan itu. Kemudian, pada 2018, ada permintaan untuk dilakukan peninjauan ulang atau audit ulang. Pemeriksaan di lokasi. Akhirnya, dilakukan juga oleh tim pemeriksa,” urainya.
Makanya, sambungnya, ditemukan juga faktanya itu memang di daerah tertentu, proyek SPAM itu memang ada dan bukan fiktif. “Akhirnya, berdasarkan bukti-bukti dan data-data tersebut, dan sudah diklarifikasi oleh pemeriksa, akhirnya lah temuan yang awalnya Rp18 miliar itu, akhirnya hasilnya hanya Rp4,2 miliar,” terangnya.
Dikatakannya, keterangan mantan istri Anggota IV BPK RI Rizal Djalil yakni Ida Zulfarida tidak tahu menahu tentang adanya dugaan pemberian uang yang disampaikan oleh saksi Ferdy Pristian, dia tidak tahu menahu. Intinya, di situ,” katanya.
“Saksi fakta Wendy di persidangan tidak menyampaikan apa-apa. Wendy hanya ingin tahu apa sih peristiwa yang terjadi, sehingga rumahnya Ferdy Pristian itu didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilakukan penggeledahan. Itu saja intinya mereka ketemu,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya, Senin (22/03/2021) akan dihadirkan saksi Ad-Charge atas permintaan Kuasa Hukum yakni saksi yang meringankan hukuman bagi Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dan ada ahli hukum yang akan memberikan pendapatnya terkait perkara ini. “Sejauh ini, apa yang didakwakan oleh JPU belum bisa ditemukan oleh saksi. Karena apa? Karena LHP sudah dilakukan pemeriksaan sesuai peraturan yang ada. Sesuai keterangan Sundoko, bahwa sudah sesuai peraturan manajerial BPK RI dan terdakwa Rizal Djalil, tidak ada kewenangannya sama sekali di proyek Hongaria tahap 2 ini,” tandasnya. (Murgap)