Kuasa Hukum dari pemilik merk dagang sah Bensu, Dr Eddie Kusuma SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kamis siang (04/03/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Media Nasional.Co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara perdata persaingan merk dagang antara penggugat merk dagang sah Bensu dan tergugat yang mengaku juga sebagai pemegang merk dagang tersebut (tidak sah) di ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (04/03/2021).
Pada sidang perdana kali ini, dihadirkan oleh pihak penggugat seorang ahli hukum persaingan merk dagang dan ia mengatakan, bahwa pihak penggugat (pemilik sah merk dagang Bensu) seharusnya sebagai pihak yang menang karena di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), merk dagang Bensu milik penggugat disahkan dan tidak bisa dibatalkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Kep Dirjen HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI). Pasalnya, menurut ahli hukum persaingan merk dagang tersebut, keputusan majelis hakim PT lebih tinggi dibandingkan Kep Dirjen HaKI KememkumHAM RI di mata hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari pihak penggugat yakni pemilik merk dagang sah Bensu, Dr Eddie Kusuma SH MH mengatakan, sebagai Kuasa Hukum dari pemilik merk dagang perdata yang sudah incraht (memiliki kekuatan hukum tetap) yakni merk dagang Bensu di Mahkamah Agung (MA), namun tiba-tiba bisa dihapus oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly SH atas nama Dirjen HaKI KemenkumHAM RI merupakan sebuah tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan semena-mena. “Ternyata, PMH ini kita uji di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan bunyi daripada Undang-Undang (UU) Merk Dagang yang berbunyi “Kalau ada penghapusan ataupun merasa keberatan bisa disampaikan kepada PTUN”, dan ternyata, PTUN juga memenangkan merk dagang Bensu yang sah (pihak penggugat),” ujar Dr Eddie Kusuma SH MH kepada wartawan Media Nasional.Co ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Dirjen HaKI KemenkumHAM RI, melanggar hukum dan harus mencabut Kep Dirjen HaKI tersebut. “MenkumHAM RI Yasonna Laoly SH juga harus mengembalikan merk dagang Bensu seperti pada posisi semula,” tegas Dr Eddie Kusuma SH MH yang berasal dari Kantor Law Firm Dr Edi Kusuma SH MH and Partners ini. (Murgap)