Jakarta, Madina Line.Com – Pada 15 Agustus 1996 antara Kamaruddin dan kawan-kawan (dkk) dan Johan Nadeak alias Amani Patar bersengketa mengenai status kepemilikan tanah Kampung Tahuan, kemudian proses sengketa dimulai dari Pengadilan Negera (PN) Tarutung (Trt) dengan Nomor perkara 40/Pdt. G/1996/PN Trt, hingga Mahkamah Agung (MA);
Potret perjalanan perkara Huta Tahuan yang bergulir sejak tahun 1996, bahwa pada tanggal 27 Januari 1997 PN Tarutung atas perkara Kepemilikan Tanah Kampung Tahuan memutuskan memenangkan Johan Nadeak alias Amani Patar, selanjutnya Kamaruddin dkk melakukan Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan pada tanggal 16 Juni 1997, Hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan dengan Nomor perkara 198/PDT/1997/PT-MDN, dengan putusan sebagai berikut ;
MENGADILI ;
Menerima permohonan banding dari penggugat (Komaruddin Nadeak dkk);
Membatalkan putusan PN tanggal 27 Januari 1997 Nomor 40/Pdt. G/1996/PN Trt;
MENGADILI SENDIRI;
Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tanah perkara SAH kepunyaan Penggugat-Penggugat;
Menghukum Tergugat-Tergugat atau pihak lain yang memeroleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah perkara dan mengembalikan keadaan baik dan berharga kepada Penggugat-Penggugat, dan terlampir disampaikan putusannya.
Selanjutnya, para Tergugat (Johan Nadeak alias Amani Patar Nadeak dkk) melakukan Kasasi ke MA dan Hakim Agung memutuskan perkara melalui Nomor 585 K/PDT/1998 dengan memutuskan Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi Johan Nadeak alias Amani Patar Nadeak, Jesman Nadeak, Padi Nadeak, Muller Nadeak, Gultom Nadeak, Bonar Nadeak, Anneri Nadeak, Nai Rindu Boru Malau.
Kemudian, Johan Nadeak Alias Amani Patar Nadeak dkk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), pada 12 Mei 2004 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim MA dengan Nomor perkara 258 PK/Pdt./2002 memutuskan Menolak permohonan PK dari para pemohon PK Johan Nadeak alias Amani Patar Nadeak, Jesman Nadeak, Padi Nadeak, Muller Nadeak, Gultom Nadeak, Bonar Nadeak, Anneri Nadeak, dan Nai Rindu Boru Malau.
Bahwa pada 9 Mei 2001, Kamaruddin Nadeak dkk, telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap perkara 40/Pdt. G/1996/PN Trt dan PN Tarutung pada tanggal 21 Mei 2001 telah menerbitkan Aanmaning sebagaimana yang tertuang dalam surat Ketua PN Tarutung dengan Nomor W2/Dh.HT.04.10-511. 2002 tertanggal 11 Maret 2002; Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan KEBERATAN kami atas surat Nomor HT/DP.I/100/II/2021, 19 Februari 2021, Perihal Pengaduan dan Keberatan sebagai berikut;
Bahwa secara tegas kami menyatakan Saudara (Sdr) Hironimus Nadeak; Sdr Muller Nadeak; Sdr Jesman Nadeak; Sdr Mengatur Nadeak dan Sdr Hotbin Nadeak tidak memiliki kewenangan apapun terhadap dan bertindak sebagai pemilik yang SAH atas Kampung Tahuan yang terletak di Desa Pardomuan I, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut); Sesuai putusan perkara Nomor 198/PDT/1997/PT-MDN, Nomor 585 K/PDT/1998, dan 258 PK/Pdt./2002 secara TEGAS dan JELAS menyatakan, bahwa pemilik yang SAH atas Kampung Tahuan yang terletak di Desa Pardomuan I, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut adalah Keturunan Ompung Sungguh Raja Nadeak;
Bahwa secara De Jure dan De Facto yang berhak memberikan izin pembangunan bahkan melakukan keberatan terhadap atas tanah Kampung Tahuan yang terletak di Desa Pardomuan I, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut adalah Keturunan Ompung Sungguh Raja Nadeak;
Bahwa perlu kami jelaskan, putusan perkara Nomor 728 PK/Pdt/2008 merupakan bagian perkara verzet dengan Nomor perkara 48/Pdt.Vz/2001/PN TRT dengan tujuan untuk menunda eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Taratung yang dalam pertimbangan Hakim PN Taratung pada halaman 31 menyatakan, bahwa pelawan-pelawan dalam petitum ke-3 dan 4 masalah eksekusi dan putusan yang telah dikeluarkan Lembaga Peradilan bukanlah kewenangan Majelis oleh karena petitum ke-3 dan 4 dari gugatan pelawan-pelawan haruslah ditolak, sehingga sifat dan tujuan diajukannya verzet adalah hanya menunda putusan.
Untuk itu, dengan segala hormat, kami meminta kepada Bupati Samosir, seluruh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Samosir, Kepala Kantor Camat Pangururan dan Kepala Desa (Kades) Pardomuan I, dalam hal ada kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir yang berhubungan langsung dengan tanah perkara Kampung Tahuan HARUS dan WAJIB berkoordinasi dengan Keturunan Ompung Sungguh Raja Nadeak selaku si pukka huta yang diperkuat dengan putusan perkara Nomor 198/PDT/1997/PT-MDN, Nomor 585 K/PDT/1998, dan 258 PK/Pdt./2002. Pangururan, 10 Maret 2021
Hormat Kami, Perwakilan Keturunan Op Sungguh Raja Nadeak, Abel Nadeak/Op Arlen, Makdin Nadeak/Toko Menanti, Elias Nadeak, Polmer Nadeak/A Kembar, dan Natanel Nadeak. (Murgap)