Kuasa Hukum Anggota IV BPK RI dari PAN Rizal Djalil, Soesilo Aribowo SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (08/03/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan suap proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Hongaria tahap 2 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU PR) Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2018 dengan terdakwa Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Rizal Djalil dan Komisaris Utama (Komrut) PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (08/03/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ikhsan (dari KemenPU PR serta teman dari Wendy Wirya), Wendy Wirya (keluarga dari mantan istri terdakwa Anggota IV BPK RI Rizal Djalil) dan M Natsir (Direktur Cipta Karya). Dihadirkan pula secara virtual terdakwa LJP (diduga pihak yang memberikan uang suap ke KemenPU PR Cq Direkrorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya) dan Agus Ahyar (Direktorat Cipta Karya) memberikan kesaksian dan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangan dan kesaksian di persidangan oleh Wendy Wirya disebut-sebut nama mantan istri Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, Ida Safrida yang berencana akan memberikan uang Rp1 miliar kepada Febby Pristian untuk mencabut keterangan atas perkara proyek JDU SPAM Hongarian tahap 2 TA 2018 mantan suaminya serta di dalam persidangan ini disebut juga ada dugaan aliran dana USD20.000 ke Febby Pristian. Kuasa Hukum terdakwa Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, Soesilo Aribowo SH mengatakan, kesaksian para saksi fakta ini terutama LJP sama sebenarnya bersesuaian dengan kesaksian dengan terdakwa Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, bahwa mereka tidak pernah mengatakan, bahwa memberikan uang melalui siapa pun termasuk Febby Pristian yang dititipkan untuk kliennya (Anggota IV BPK RI Rizal Djalil).
“LJP membantah tuduhan itu semua,” ujar Soesilo Aribowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, LJP sudah diputus hukuman 2 (dua) tahun eksekusi penjara oleh putusan final ketua majelis hakim PN Jakpus pada Senin malam (01/03/2021) dan dinyatakan bersalah dan incraht (berkekuatan hukum tetap) atau tidak mengajukan kepada banding itu semata-mata bukan karena materinya atau tuntutannya dari majelis hakim benar, karena LJP pun membantah, bahwa LJP tetap mengaku dirinya tidak bersalah. “Tapi karena ada pertimbangan lain. Misalnya, LJP mengaku merasa sudah lelah dengan perkara ini. Capek dengan perkara ini. Sudahlah walaupun LJP tidak melakukan, dipenjara dua tahun akan dia jalani,” jelasnya.
“Keterangan Agus Ahyar mengaku, hanya sekali ketemu dengan Anggota IV BPK RI Rizal Djalil. Itu terkait soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, bahwa adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap BPK RI,” terangnya.
Namun demikian, sambungnya, semua tuduhan tersebut dibantah oleh Anggota IV BPK RI Rizal Djalil. “Faktanya, Anggota IV BPK RI Rizal Djalil tidak tahu menahu soal itu. Karena itu soal teknis,” ungkapnya.
Terkait keterangan Wendy Wirya mengatakan, adanya dana Rp1 miliar yang diucapkan oleh mantan istri Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, Ida Safrida (perlu diketahui, bahwa Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dan mantan istri Ida Safrida resmi bercerai pada 1999), sambungnya, untuk pencabutan keterangan. “Setelah terjadi perkara ini, mantan istri Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, Ida Safrida berinisiasi ingin ketemu dengan Febby Pristian. Tetapi ketemu dulu dengan Wendy Wirya serta temannya bernama Ikhsan. Tapi pada prinsipnya, Anggota IV BPK RI Rizal Djalil tidak tahu menahu soal itu. Karena Ida Safrida mengatakan, ingin mencabut keterangannya dan akan diberikan uang Rp1 miliar tapi itu pun kita tidak tahu,” paparnya.
“Kita tidak tahu menahu inisiasi dari siapa dan kita tidak tahu dan itu tidak terjadi. Jadi masih blunder sekarang ini dan masih buntu dan masih sumir,” katanya.
Dijelaskannya, agenda sidang selanjutnya, pada Senin (15/03/2021), pihaknya berencana akan menghadirkan 2 (dua) saksi Ad-Charge dan lagi dicari dan 1 (satu) ahli dan pada saatnya akan diinfokan. Menurutnya, keterangan saksi ahli Wendy Wirya yang mengatakan, ada keterlibatan mantan istri Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, Ida Safrida mengiming-imingkan akan memberikan uang Rp1 miliar kalau keterangannya atas perkara ini dicabut masih blunder dan sumir serta tidak ada kejelasan.
“Sementara, untuk uang sebesar USD20.000 digunakan untuk pribadinya Febby Pristian. Kan aneh kalau uang sebesar itu dibebankan untuk Anggota IV BPK RI Rizal Djalil?” tanyanya heran.
Ia mengharapkan, karena kasus perkara ini pembuktiannya masih sumir, harusnya terdakwa Anggota IV BPK RI Rizal Djalli dinyatakan tidak bersalah. (Murgap)