Kuasa Hukum terdakwa Hiendra Soenyoto Rival Anggriawan Mainur SH MH (pertama dari kiri) foto bersama Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi, Muhammad Rudjito SH MH di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at malam (26/02/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jum’at siang hingga malam hari ini (26/02/2021) kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pencatutan nama baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi dengan terdakwa mantan Ses MA Nurhadi dan Hiendra Soenyoto serta Rezki Herbiyono di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran.
Pada sidang hari ini dihadirkan 2 (dua) saksi yakni mantan Ses MA Nurhadi dan Rezki Herbiyono secara zoom meeting. “Hari ini yang diperiksa terdakwa mantan Ses MA Nurhadi dan Rezki Herbiyono diperiksa sebagai terdakwa dan sebagai saksi dalam perkara Hiendra Soenyoto. Setelah mendengar keterangan saksi Rezki Herbiyono sangat menguntungkan, sebab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas pemberian Hiendra Soenjoto sebesar Rp45 miliar adalah murni untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH),” ujar Rival Anggriawan Mainur SH MH, selaku Penasehat Hukum Hiendra Soenjoto ketika ditemui wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan saksi Rezki Herbiyono tersebut sesuai dengan keterangan Nurfalah dan Zulfan yakni pihak-pihak yang melakukan survey untuk pembangunan PLTMH dan hal ini juga diperkuat dengan bukti perjanjian kerja sama tanggal 6 Juni 2014. “Berdasarkan hal itu, kami sangat yakin dakwaan penuntut umum sejatinya sudah terbantahkan sebab pemberian tersebut adalah untuk bisnis bukan penanganan perkara,’ tegasnya.
“Dalam hal ini juga, saksi Nurhadi di bawah sumpah menegaskan, sama sekali tidak mengetahui perkara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jalan Cakung Cilincing (Cacimg), Jakarta Utara (Jakut),” paparnya.
Menurutnya, perkara ini sejatinya adalah bisnis bukan tindak pidana korupsi (Tipikor). “Bahwa sampai dengan saat ini, JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya, dan justru kami bingung dakwaannya terhadap klien kami adalah penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf 1 Undang-Undang (UU) Tipikor, tapi pada faktanya ketika Rezki Herbiyono diperiksa jadi saksi, JPU pertanyaannya tentang hutang piutang antara Iwan Liman dengan Rezki Herbiyono,” urainya.
“Tidak ada kaitannya dengan dakwaan sebagaimana dituduhkan kepada klien kami,” katanya.
Bahwa di satu sisi, imbuhnya, perlu dicatat pemberian Hiendra Soenjoto untuk proyek PLTMH sebesar Rp35,8 miliar bukan Rp45 miliar, dan angka Rp45 miliar dalam surat dakwaan, pihaknya tidak ketahui JPU mengutip dari mana. “Kalau kutipnya dari Surat perjanjian kerja sama harusnya mereka tahu, bahwa ini adalah bisnis bukan suap,” tegas Rival Mainur SH MH. (Murgap)