Kuasa Hukum terdakwa Hiendra Sunyoto, Andre SH (kedua dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya, Sumiardi SH MH (kedua dari kiri) dan Rival Mainur SH (pertama dari kiri) serta lainnya. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencatutan nama baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi dengan terdakwa mantan Ses MA Nurhadi dan Hendra Sunyoto serta Rizky Hergiyono di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Rabu siang hingga malam hari (24/02/2021).
Pada sidang lanjutan hari ini, dihadirkan 3 (tiga) saksi fakta atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dosen Fakultas Ilmu Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda, Kuasa Hukum PT MIT milik terdakwa Hendra Sunyoto, Onggan Napitu SH dan Wisnu untuk mendengarkan kesaksian dan keterangan dari mereka. Kuasa Hukum terdakwa Hendra Sunyoto, Andre SH mengatakan, keterangan saksi fakta Onggan Napitu SH serta Wisnu tidak ada memberatkan hukuman bagi kliennya (terdakwa Hendra Sunyoto).
“Memang seperti itu faktanya di persidangan. Intinya, terkait dengan penanganan perkara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT MIT pada gugatan kedua terkait wanprestasi, penangguhan eksekusi dan perkara Hendra Sunyoto dengan Hasan Umar, itu sama sekali tidak melibatkan Rizky Hergiyono dan mantan Ses MA Nurhadi. Itu yang menjadi titik point bagi terdakwa Hendra Sunyoto,” ujar Andre SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, agenda sidang lanjutan berikutnya pada Kamis (25/02/2021) dengan agenda kuasa hukum terdakwa Hendra Sunyoto dan kuasa hukum mantan Ses MA Nurhadi masih mendengarkan kesaksian dari seorang saksi fakta dari JPU. “Namun, JPU tidak memberikan nama saksi faktanya di persidangan. Nama saksi fakta tersebut kita tidak tahu namanya,” katanya.
“Hingga kini, saksi yang dihadirkan masih dari JPU. Pasalnya, saksi fakta masih dari JPU,” ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, untuk kesaksian dari Chaerul Huda yang menyatakan, bahwa kasus ini kenanya sebagai kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pencatutan nama baik dengan terdakwa mantan Ses MA Nurhadi memang tidak jelas. “Dakwaan kasus ini ke mana arahnya? Memang tidak jelas dan tidak ada kejelasan kasus ini arahnya ke mana,” paparnya.
Menurutnya, kesaksian terdakwa Hendra Sunyoto (pada persidangan ini memberikan kesaksian secara zoom meeting), memang tidak ada bukti adanya aliran uang dari nomor rekening (norek) Hendra Sunyoto kepada mantan Ses MA Nurhadi. “Kuasa Hukum belum menghadirkan saksi ahli sejauh ini,” terangnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Sumiardi SH MH yang turut hadir dalam persidangan lanjutan kali ini mendampingi kuasa hukum Andre SH mengatakan, keterangan kedua saksi fakta hari ini menguntungkan bagi terdakwa Hendra Sunyoto. “Pasalnya, dari keterangan kedua saski fakta ini mengaku tidak pernah menyerahkan uang ke terdakwa Hendra Sunyoto terkait hadiah ataupun apa pun itu jenisnya untuk mengurus perkara di pengadilan seperti yang ditudingkan oleh Rizky Hergiyono,” paparnya.
Bahkan, imbuhnya, saksi Onggan Napitu menjalankan profesionalismenya aebagai pengacara dj PT MIT saja. Tim kuasa hukum lainnya Rival Mainur SH menjelaskan, saksi fakta yang hadir hari ini menegaskan, bahwa tidak ada kaitannya dengan terdakwa Hendra Sunyoto dan tidak ada pemberian uang ataupun hadiah ke norek bank milik mantan Ses MA Nurhadi dalam mengurus perkaranya. (Murgap)