Kuasa Hukum Camar Resources Canada, Inc, SCBD, selaku Kreditur dari PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Albert Yulius SH (tengah) foto bersama rekannya, usai sidang PKPU di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (18/02/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Media Nasional.Co – Tim Pengurus PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services kembali menggelar Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang dalam Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU) di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (18/02/2021).
Kuasa Hukum Camar Resources Canada, Inc, SCBD, selaku Kreditur dari PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Albert Yulius SH mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan pada sidang Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services. “Rapat PKPU kali ini lebih kepada domainnya tim pengurus PKPU berkaitan dengan nilai-nilai tagihan yang sudah diverifikasikan atau dicocokan,” ujar Albert Yulius SH kepada wartawan Media Nasional.Co ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kalau dari pihak kreditur agar rapat PKPU kedua ini sesuai dengan prosedur saja. Saya tadi di dalam sidang PKPU ini merasa keberatan karena ada ketidaksesuaian pendapat antara kreditur dan debitur,” ungkapnya.
Dikatakannya, ia merasa keberatan karena ada hal-hal yang tidak cukup diapresiasi dan tidak cukup diakomodir oleh pihak debitur (PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services). “Itu yang menjadi pokok kekecewaan kami selaku pihak kreditur pada sidang PKPU hari ini,” sesalnya.
Ia mengaku, bahwa sudah menyampaikan hal-hal yang benar untuk ditetapkan pada sidang PKPU selanjutnya. “Sidang PKPU selanjutnya, nanti akan diagendakan oleh tim pengurus dengan agenda pembahasan proposal perdamaian,” tandasnya. (Murgap)