Kuasa Hukum mantan Ses MA Nurhadi, Rudjito SH (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya ketika diwawancarai awak media, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencatutan Nama Baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi dengan terdakwa mantan Ses MA Nurhadi dan Hendra Sunyoto, teman dari Rizki Hergiyono, terkait tukar guling lahan kelapa sawit dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang hingga malam hari (17/02/2021).
Pada persidangan kali ini, dihadirkan saksi non berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Doni Gunawan (secara zoom meeting) dan Tatang dan Subhan Nurahman selaku penyidik, datang ke persidangan PN Jakpus untuk mendengarkan kesaksian dan keterangan dari saksi non berkas tersebut. Kuasa Hukum mantan Ses MA Nurhadi, Rudjito SH mengatakan, bahwa tidak ada aliran dana untuk mengurus perkara di PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim), untuk kliennya (mantan Ses MA Nurhadi) seperti yang diungkapkan oleh Doni Gunawan di persidangan.
“Jadi keterangan saksi Doni Gunawan tidak ada kaitannya dengan mantan Ses MA Nurhadi,” ujar Rudjito SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Pada sidang selanjutnya, yakni Kamis (18/02/2021), JPU memohon kepada ketua majelis hakim PN Jakpus akan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi pembarisan. Sementara, Ketua Kuasa Hukum mantan Ses MA Nurhadi, Rudjito SH memohon agar terdakwa Hendra Sunyoto bisa dihadirkan secara offline bukan online di persidangan untuk mendengarkan kesaksian dan keterangan dari terdakwa Hendra Sunyoto.
“Ketika kita memohon agar bisa dihadirkan saksi ahli dari kita kan ribet ya proses pemanggilannya, harus pakai surat panggilan dan tempatnya harus di kantor pengadilan. Makanya, kami meminta agar saksi ahli dari kami bisa dihadirkan dari tempat di mana saja,” tandasnya. (Murgap)