Sumiardi SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa Hendra Sunyoto, diduga terlibat dalam kasus pencatutan nama baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi dengan terdakwa Hendra Sunyoto sebagai teman dari Rizki Hergiyono dalam kasus tukar guling lahan kelapa sawit dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) di daerah Jawa Timur (Jatim) Sumiardi SH MH mengatakan, kesaksian saksi fakta Iwan Liman dalam perkara ini di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at malam (05/02/2021) sangat menguntungkan kliennya (Hendra Sunyoto).
“Keterangan Iwan Liman itu, bahwasanya ia yang meminjamkan uang dan uang itu digunakan tidak untuk berperkara tapi untuk mencari financing atau mencari sumber uang fresh money (uang segar) dan Iwan Liman ini sumber uangnya dalam sumber bisnisnya terdakwa Hendra Sunyoto,” ujar Sumiardi SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang mantan Ses MA Nurhadi di PN Jakpus ini.
Dalam persidangan lanjutan ini, dihadirkan 4 (enpat) saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Nurfalah, Zulfan, Muhammad Hamzah dan Iwan Liman (lewat zoom dan virtual). Dijelaskannya, keterangan saksi fakta Iwan Liman sangat menguntungkan bagi kuasa hukum dan terdakwa Hendra Sunyoto.
“Persoalan hutang piutang antara terdakwa Hendra Sunyoto dan Rizki Hergiyono pun sudah sebagian terbayarkan soal pembelian lahan kelapa sawit,” tandasnya. (Murgap)