Kuasa Hukum terdakwa Hiendra Soenyoto, Rival Mainur SH (tengah) foto bersama rekannya Sumiardi SH MH (pertama dari kiri) dan lainnya di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at malam (05/02/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencatutan nama baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi dengan terdakwa Hendra Sunyoto yang diduga melakukan tukar guling pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) dengan kebun kelapa sawit miliknya bersama rekannya Rizki Hergiyono dan menghadirkan 4 (empat) saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Nurfalah, Zulfan, Muhammad Hamzah dan Iwan Liman (secara zoom dan virtual) di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Kemayoran, Jalan Bungur, Jum’at malam (05/02/2021).
Kehadiran keempat saksi fakta dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan dan kesaksian terkait 9 (sembilan) titik lokasi pembangunan PLTMH di Jawa Timur (Jatim) dan daerah lainnya. Kuasa Hukum terdakwa Hiendra Soenyoto, Rival Mainur SH yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya Sumiardi SH MH mengatakan, keterangan keempat saksi dalam persidangan kali ini menguntungkan bagi kliennya (Hendra Sunyoto).
“Termasuk keterangan saksi Iwan Liman. Iwan Liman dalam keterangannya sangat menguntungkan sebab kalau di dakwaan uang Rp30 miliar hingga Rp40 miliar adalah uang pinjaman Hiendra Soenyoto untuk membiayai perkara kepada Iwan Liman,” ujar Rival Mainur SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Namun, sambungnya, menurut pengakuan Iwan Liman, bahwa pinjaman uang senilai Rp35 miliar untuk biaya perusahaan bukan biaya perkara untuk mengurus fresh money (dana segar) PT Mark dan PT MLT. “Itu untuk fresh money perusahaan tersebut bukan untuk penanganan perkara,” tegasnya.
Kemudian, untuk pengakuan saksi fakta Zulfan dan Muhammad Hamzah dalam persidangan kali ini, sambungnya, mereka mengakui, bahwa pada 2014 dilakukan survey lapangan. “Melakukan survey ke lokasi lapangan pembangunan 9 titik PLTMH. Sebanyak 4 (empat) titik PLTMH itu termasuk dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Rizki Hergiyono dan Hendra Sunyoto, bahwa memang ada,” akunya.
Ketika ditanya soal nilai proyek keempat titik lokasi pembangunan PLTMH tersebut, Rival Mainur SH menjawab kalau total nilainya saksi fakta tidak menyampaikannya dalam persidangan kali ini tetapi kalau terkait dakwaan pada hari ini untuk Hiendra Soenyoto, saksi mendukung dan tidak berbeda dengan dakwaan. “Justru keterangan saksi fakta menguntungkan klien kami,” ungkapnya.
“Agenda sidang selanjutnya pada Rabu depan (10/02/2021) masih mendengarkan kesaksian dari saksi fakta dari JPU. Saksi fakta pada persidangan kali ini menguntungkan bagi klien kami (Hiendra Sunyoto),” terang Rival Mainur SH dari kantor hukum atau law firm RN’R yang beralamat di Plaza Central, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel) ini. (Murgap)