Andre SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencatutan nama baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi dengan agenda pembacaan pembelaan dakwaan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Hendra, Andre SH di ruang sidang Prof Dr Hatta Ali, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (27/01/2021).
Hendra dalam persidangan ini disebut-sebut sebagai saksi mahkota dan saksi kunci dan rekan dari Rizki. Rizki sudah pernah memberikan kesaksian di ruang sidang PN Jakpus atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun Hendra belum pernah memberikan kesaksian dalam persidangan ini terkait caranya ingin membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik atau PLTMH bersama rekannya Rizki. Kuasa Hukum Hendra, Andre SH mengatakan, JPU berdasarkan adanya lobi-lobi terkait penanganan perkara.
“Perkara antara terlapor (Hendra) dan pelapor (Rizki) sudah damai,” ujar Andre SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Agenda sidang pada Senin (01/02/2021), kita masih mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi (keberatan). Kita hanya menjadi pendengar yang baik saja,” terangnya.
Dijelaskannya, sesuai keterangan JPU pada persidangan kali ini, JPU berdasarkan dakwaannya karena atas amar putusan perkara antara pelapor dan terlapor. “Padahal, dakwaan JPU itu sudah terjadi perdamaian dan sudah selesai lama. Perkara itu antara pelapor dan terlapor sudah selesai baik pidananya dan perdatanya. Itu intinya,” paparnya.
Ketika ditanya kalau sudah selesai perkara antara pelapor dan terlapor, baik perdata maupun pidananya sudah damai, kenapa diangkat kembali di persidangan kali ini oleh JPU, Andre SH menjelaskan, silahkan tanyakan hal tersebut ke JPU untuk jawaban pastinya. “Kita kali ini di sidang PN Jakpus melakukan eksepsi sidang. Kita mencari keadilan, bahwa konteks hukumnya seperti apa?” tanyanya.
Kuasa Hukum mantan Ses MA Nurhadi, Rudjito SH (tengah) memberikan keterangan pers, di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Sementara itu, Kuasa Hukum mantan Ses MA Nurhadi, Rudjito SH mengatakan, Hendra sejauh ini belum pernah sama sekali memberikan keterangan dan kesaksian di persidangan. “Sejauh ini, saksi fakta masih dihadirkan oleh JPU. Keterangan Hendra di persidangan pun kita juga tidak tahu,” ungkap Rudjito SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)