Kuasa Hukum KPU BC Batam Yuliana S SH MKn (pertama dari kanan) foto bersama rekannya di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (22/01/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-8 (delapan) kasus kepabeanan antara Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai (KPU BC) Batam dan KPU BC Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) serta para importir masuknya 27 (dua puluh tujuh) kontainer dengan muatan berisikan bahan baku pakaian impor (dari luar negeri yakni India dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT)) yang masuk dari pelabuhan Batam ke pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, di Ruang Prof Dr Hata Ali, PN Jakpus, Kemayoran, Jum’at siang (22/01/2021).
Pada persidangan kedelapan ini, dihadirkan 3 (tiga) saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Winarko (Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengecekan Izin Impor KPU BC Batam), Amir (Direktur Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC Batam) dan Narto (dari pihak Asosiasi Pengusaha Pertekstilan Indonesia (APPI)). Dari kesaksian Amir, disebut-sebut ada nama terdakwa dari hasil investigasinya selama ini bernama Irianto dan Rohman.
Kuasa Hukum KPU BC Batam Yuliana S SH MKn mengatakan, dari kesaksian saksi fakta dari KPU BC Batam yang tadi didengarkan di dalam persidangan, jelas bahwasanya penyidik dari KPU BC Batam telah melakukan penyidikan terlebih dahulu dalam tindak pidana Kepabeanan. “Jadi kasus ini bermula dari tindak pidana kepabeanan,” ujar Yuliana S SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, unsur dari tindak pidana suap itu tidak ada dalam penyidikan KPU BC Batam. “Kasus ini murni pemalsuan dokumen kepabeanan yang dilakukan oleh importir itu sendiri,” tegasnya.
Ketika ditanya jumlah kontainer yang masuk ke dalam data KPU BC Batam, apakah 27 kontainer atau hanya 3 (tiga) kontaimer sesuai dokumen kepabeanan KPU BC Batam, Yuliana menjelaskan, di dalam 1 (satu) dokumen kepabeanan yang diterima oleh KPU BC Tanjung Priok, Jakut, isinya terdapat beberapa kontainer dan dokumen kepabeanan yang terlampir dalam 27 kontainer itu ada tiga dokumen kepabeanan. “Ketika masuk 27 kontainer ke pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, itu ada perbedaan dokumen kepabeanan. Nah, dari situ lah ditemukan adanya perbedaan dokumen kepabeanan yang dilakukan oleh importir itu sendiri,” terangnya.
KPU BC Tanjung Priok, Jakut, sambungnya, ditemukan adanya perbedaan jumlah bahan pakaian dan ketika dilakukan penyidikan lebih dalam oleh penyidik KPU BC Batam, ditemukan adanya dugaan dokumen kepabeanan palsu yang diduga dilakukan oleh importir. Ia menilai persidangan kedelapan ini mulai ada titik temu dan titik terangnya ada ketika di penghujung persidangan.
“Agenda sidang selanjutnya pada Senin (25/01/2021) di PN Jakpus. Kita masih mendengarkan kesaksian dan keterangan dari para saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU. Saksi ahli dari penasehat hukum KPU BC Batam belum ada jadwalnya karena masih mendengarkan kesaksian dari saksi fakta dari JPU,” ungkapnya.
Menurutnya, apa pun yang dijelaskan oleh para saksi fakta dari JPU ini, dilihat secara fakta. “Fakta di persidangan seperti apa? Itulah yang kita nilai,” tandasnya. (Murgap)