Kuasa Hukum Bea Cukai Batam Yuliana S SH MKn (pertama dari kanan) foto bersama rekannya Hesty SH di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (15/01/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar persidangan kasus Kepabeanan untuk ke-7 (tujuh) kalinya terhadap masuknya 27 (dua puluh tujuh) kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) dari Batam, karena membawa muatan berupa bahan-bahan pakaian impor dari luar negeri dengan beda spesifikasi jenis bahan pakaian dan kuantitas barang dari pesanan para importir di dalam negeri di Ruang Prof Dr Hatta Ali, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Jum’at siang (15/01/2021).
Pada persidangan ketujuh ini, dihadirkan 7 saksi fakta atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya terhadap izin impor barang pakaian tersebut. Dari ketujuh saksi yang berasal dari Kantor Bea Cukai (BC) Batam ini, terdapat 3 (tiga) saksi bernama Andika, Andi Chandra dan Rizki, yang jawabannya ketika ditanya oleh JPU dan majelis hakim anggota PN Jakpus serba menjawab tidak tahu, terkait nama pejabat siapa yang memberikan izin pemeriksaan barang impor dan siapa yang mengeluarkan surat izin pemeriksaan barang impor berupa barang bahan jenis pakaian.
Menurut Kuasa Hukum Kantor BC Batam, Yuliana S SH MKn mengatakan, secara fakta sudah jelas, bahwa pemeriksaan fisik barang di dalam 27 kontainer itu dilakukan oleh pemeriksa fisik. “Jadi terdakwa (saksi fakta) ini sebenarnya tidak tahu apa-apa. Memang karena pada ujungnya para terdakwa tidak mengetahui dampak prosesnya dan langkah prosesnya yang mereka lakukan semua,” ujar Yuliana S SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, hingga kini belum ada keterlibatan yang mengarah kepada pejabat di BC Batam. “Hari Senin esok (18/01/2021), kita masih mendengarkan saksi fakta persidangan dari JPU. Menurut info yang kami dapat akan dihadirkan tujuh saksi dari JPU,” paparnya.
Dikatakannya, keterangan ketujuh saksi fakta ini tidak memberatkan untuk BC Batam, malah semakin terbuka untuk faktanya. “Semakin nyata ke arah sini, faktanya seperti apa,” terangnya.
Ia mengharapkan saksi fakta berikutnya di persidangan bisa memberikan kejelasan yang sejelas-jelasnya, jangan jawabannya serba tidak tahu. “Kemungkinan saksi ahli yang akan dipanggil oleh penasehat hukum BC Batam ketika JPU sudah tidak memunyai saksi fakta, ada 4 (empat) orang. Tidak terkecuali kepada saksi Adi Chandra,” katanya.
“Keterangan ketujuh saksi fakta hari ini bisa meringankan beban hukuman terdakwa,” paparnya.
Ia menilai masuknya 27 kontainer dengan muatan bahan-bahan pakaian impor ke pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, atas keteledoran pihak importir. “Kita sebenarnya menujunya kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik barang. LHP pemeriksaan fisik dan BAP pemeriksaan fisik itu kan sama. Apa yang dijelaskan oleh LHP menjadi dokumen pemutus dari para terdakwa,” ungkapnya.
“Di dalam isi LHP yang tertera itu sebanyak 27 kontainer dan mereka sudah memenuhi semua persyaratan masuknya barang ke wilayah Indonesia. Tapi ada kesalahan dengan jenis barang bahan pakaiannya saja dengan kuantitasnya,” tandasnya. (Murgap)