Kuasa hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rudjito SH ketika diwawancarai oleh awak media, di PN Jakpis, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menghadirkan 2 (dua) saksi ahli atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan di persidangan pada kasus dugaan pencatutan nama baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi di Ruang Prof Dr Hatta Ali, PN Jakpus, Jalan Bungur, Jum’at siang (08/01/2021).
Menurut keterangan saksi ahli pertama, bahwa ada pinjaman uang dari CIMB Niaga dan Kospin Jasa diterima oleh mantan Ses MA Nurhadi. Kuasa hukum mantan Ses MA Nurhadi, Rudjito SH mengatakan, soal pinjaman itu merupakan hal biasa saja.
“Masa orang pinjam duit tidak boleh? Persoalannya, ketika saya tanya ke saksi ahli, apakah pernah tidak mendengar, bahwa Nurhadi mengurusi perkara yang lain? Saksi ahli menjawab tidak pernah mendengar. Saksi ahli ini kan mendengar dari Rizki, sementara dari Nurhadi tidak pernah mendengar,” terangnya.
Dijelaskannya, saksi tidak pernah mendengar, bahwa Nurhadi mengurusi perkara yang lain yaitu penundaan eksekusi. “Itu yang pertama,” ujar Rudjito SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, saksi ahli tidak menerangkan apakah benar ada aliran uang ke Nurhadi atau tidak. “Itu tidak pernah ada. Setidak-tidaknya tidak pernah ada dari keterangan saksi ahli yang menerangkan, bahwa ada aliran uang dari Nurhadi atau siapa pun ke tenpatnya Nurhadi, khususnya dalam kepengurusan perkara Nurhadi ” terangnya.
Jadwal agenda persidangan selanjutnya, sambungnya, masih mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. “Menurut saya, keterangan saksi ahli JPU ini tidak membuktikan Nurhadi ini mengurus perkara dan menerima aliran uang. Bukti cek yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah untuk keperluannya Rizki. Tapi tidak afa urusannya dengan Nurhadi,” ungkapnya.
“Pihak yang bisa menerangkan hal ini adalah Hendra. Saya berharap Hendra bisa menerangkan hal ini sebenar-benarnya. Hendra harus bisa memberikan bukti fisik cek atas nama Nurhadi di persidangan selanjutnya,” tandasnya. (Murgap)