Gabriel Goa
Jakarta, Madina Line.Com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta mengawasi perekrutan pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Sebab, sampai saat ini, dari 11 (sebelas) orang yang lulus seleksi akhir yakni tahap wawancara, ada 2 (dua) orang di antaranya mengalami sakit stroke.
“KASN agar mencegah orang sakit jadi pejabat Eselon I di lingkungan Kemnaker RI. Utamakan yang sehat jasmani. Orang yang sakit biar istirahat saja,” kata Direktur Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (Padma) Indonesia Gabriel Goa kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (02/01/2021).
Ia menilai tim Panitia Seleksi (Pansel) sepertinya masuk angin. “Formalitas belaka saja Pansel ya. Ini bahaya bagi Indonesia,” kata Gabriel.
Ke-11 nama yang lulus seleksi sampai tahap akhir yang dimaksud adalah Bernawan Sinaga, Basilio Dias Araujo, Estiarty Haryani, Fauziyah, Fahrurozi, Helmiaty Basri, Indah Anggoro Putri, Ismail Pakaya, Muhammad Zuhri, Wahyu Warjaka, dan Yulius. Dari 11 nama ini selanjutnya hanya dipilih sekitar 4 (empat) orang untuk menduduki posisi Eselon I yang kosong di Kemnaker RI.
Dari 11 orang yang lulus seleksi itu, ada 1 (satu) orang ke mana-mana harus pakai kursi roda karena sakit stroke. “Beliau sudah bedah otak di Singapura dan satu lagi jalan pincang karena sakit stroke sudah lama juga. Kok bisa lulus ya?” tanyanya heran.
“Padahal, masih banyak ASN di Kemnaker RI yang sehat secara jasmani dan memunyai kompetensi untuk menduduki jabatan Eselon I,” kata seorang ASN Kemnaker RI yang tidak bersedia menyebutkan namanya kepada wartawan Madina Line.Com di Jakarta, Sabtu (02/01/2021).
Menurut ASN ini, di Kemnaker RI sudah ada sejumlah orang yang bergelar Strata III (S-3) atau Doktoral dari berbagai disiplin ilmu bidang dari sejumlah perguruan tinggi ternama. “Namun, mereka-mereka tidak dipakai dengan alasan tidak jelas. Dugaannya sih karena tak punya uang untuk bayar. Ada Doktor Ilmu Hukum, sering dipakai jadi narasumber oleh masyarakat luar, jadi ahli dalam persidangan di pengadilan, namun di Kemnaker RI tidak dipakai. Ini kan tidak benar,” katanya.
Informasi yang didapat dari Kemnaker RI, dua orang sakit dan sejumlah nama tidak berkualitas lulus sampai tahap akhir seleksi karena permainan dua orang Staf Khusus (Stafsus) Menaker RI. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker RI Anwar Sanusi ketika dikonfirmasi melalui nomor What’sApp (WA)-nya, di Jakarta, Sabtu (02/01/2021), tidak menjawab.
Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa tugas KASN, yakni pertama, melakukan penelusuran data dan informasi (Datin) terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah RI; Kedua, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa dan Ketiga, menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Selanjutnya, melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN serta Kelima, melakukan pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Pasal 32 ayat (1) UU a quo menyebutkan, bahwa wewenang KASN antara lain, mengawasi setiap tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi atau Pansel instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.
“Dari bunyi pasal ini, KASN sebenarnya sudah cegah dari awal, orang sakit stroke lulus seleksi. Memalukan juga ini KASN,” tegas Gabriel.
Ia juga mendesak Presiden RI Ir H Joko Widodo atau Jokowi agar segera tegur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah, yang tidak mencegah dari awal, orang yang tidak sehat jasmani masuk dalam seleksi pejabat Eselon I di lingkungan Kemnaker RI. (Murgap)