Dr Ida Bagus Nyoman SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU) dengan agenda bukti dari pemohon di Ruang Sarwata, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (15/12/2020).
Kuasa Hukum dari pihak ketiga CV Alwido dengan prinsipal Ibu Lenny, Dr Ida Bagus Nyoman SH MH mengatakan, kliennya yang diajukan adalah surat keberatan atas surat yang diajukan oleh pemohon dalam bergerak 393 itu. “Seperti yang terdengar di dalam sidang hari ini, bahwa kami tidak ada intervensi di acara PKPU. Kecuali acara peradilan biasa, sehingga kami tetap memerjuangkan sesuai dengan surat yang kami ajukan itu,” ujar Dr Ida Bagus Nyomam SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, para pihak yang ikut dalam sidang PKPU ini adalah dari pemohon dan terrmohon dan pihak termohon adalah PT Timah (Tbk). “Kami dari pihak CV Alwido tidak ada masalah dengan PT Timah,” katanya.
Agenda selanjutnya, sambungnya, pihaknya tinggal memonitor dan mendiskusikan di luar para pihak terkait dengan surat yang diajukan. “Majelis hakim PN Jakpus juga mengatakan, akan memertimbangkan surat yang kami ajukan di sidang PKPU ini,” terangnya.
“Majelis hakim PN Jakpus mengatakan, bahwa dalam acara PKPU tidak ada intervensi, yang ada hanyalah termohon dan pemohon,” paparnya.
Dikatakannya, dari pihak pemohon atas nama prinsipalnya Ibu Lenny itu sudah meyerahkan kuasa hukumnya atas kepengurusan CV Alwido. Menurutnya, sebagai kuasa hukum dari pihak ketiga dari sidang PKPU ini tidak bisa mengambil kesimpulan apakah sidang PKPU ini hasilnya voting damai atau lanjut ke pailit.
“Namun, kami sudah mengajukan surat keberatan dengan lampiran yang lengkap dan semua-semuanya. Jadi semua berkas surat kita serahkan kepada majelis hakim PN Jakpus,” terangnya.
Dikatakannya, pada hari ini adalah sidang ketiga PKPU dengan agenda bukti surat pihak pemohon. “Kami dari pihak ketiga dari CV Alwido yang mengajukan surat keberatan atas permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon dari Ibu Lenny,” katanya.
Ia mengharapkan ada keadilan terhadap kliennya. “Pasalnya, klien kami tidak bisa mencairkan tagihan atas nama barang-barangnya,” paparnya.
Kerugian materi maupun imateri, sambungnya, relatif. “Prinsipal kami belum ada titik temu hingga kini, ” tandasnya. (Murgap)