Kuasa Hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rudjito SH (tengah) ketika diwawancarai awak media di PN Jakpus, Jum’at siang (18/12/2020). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencatutan nama baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi dengan menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Edi dan Cindy, keduanya saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Prof Dr Hatta Ali, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Jum’at siang (18/12/2020).
Kuasa Hukum dari mantan Ses MA Nurhadi, Rudjito SH mengatakan, keterangan kedua saksi yang hadir di persidangan tidak ada keterkaitan apa-apa terhadap Ses MA Nurhadi dalam perkara ini. “Tidak ada kaitannya sama sekali dengan Sekretaris MA Nurhadi. Keterangan saksi terkait pinjaman uang dari Hendra terhadap Olimpindo. Itu jaminannya sertifikat lahannya Rizki dan istrinya. Nah, itu karena apa? Semua fakta akan kami ungkap, bahwa kenapa Rizki dan istrinya mau? Jawabannya, karena memang ada hubungan bisnis antara Rizki dan Hendra,” ujar Rudjito SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Apa hubungan bisnisnya? Jadi Hendra itu minta agar uang investasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) itu dikembalikan oleh Rizki. Tapi oleh Rizki, karena dia tidak punya duit, sudahlah dikasihkan sertifikat lahan,” terangnya.
Jadi, sambungnya, ada dugaan dalam perkara ini tukar guling antara Hendra dan Rizki di proyek PLTMH. “Namun, kalau si Hendranya mau dibayar oleh Rizki dengan sertifikat lahan, apa masalahnya? Tergantung pada Hendra. Kalau Hendranya mau kan boleh-boleh saja kan?” urainya.
“Lagipula, sertifikat kredit lahan itu harganya paling berapa persen dari nilai aset? Pasti nilai asetnya lebih tinggi daripada nilai kreditnya,” tandasnya. (Murgap)