Rio SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berlokasi di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, menggelar sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara karyawan kontrak sebuah restoran makanan di Jakarta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dengan jangka waktu PKWTnya sudah habis dan di PT Tergugat 1, penggugat telah bekerja selama 1 (satu) tahun, PT Tergugat 2, ia bekerja 1 tahun dan diperpanjang 2 (dua) bulan, di Ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakpus, Rabu siang (02/12/2020).
“Jadi PKWTnya ada di 2 (dua) PT yang berbeda. Nah, putus hubungan kerja atau PHK karena jangka waktu PKWT habis. Bukan karena masalah apa pun,” ujar Rio SH selaku Kuasa Hukum pihak tergugat kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dijelaskannya, pihaknya melihat sidang hari ini tidak terjadi perselisihan. “Pasalnya, jangka waktu PKWTnya habis. Jadi tidak ada perselisihan. Sebelum ke PHI, sudah ada langkah mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan mediator-mediator HI di Disnaker juga mengatakan, bahwa tidak ada perselisihan karena jangka waktu PKWTnya habis,” terangnya.
“Agenfa hari ini digelar sesuai hukum perdata. Jadi harus dijalani. Sebelum adanya putusan. Hukum acaramya adalah perdata,” katanya.
Diharapkannya, sidang ini tidak ada perselisihan. “PHKnya adalah PHK yang baik dan tidak ada perselisihan dan penggugat diharapkan tidak ada perselisihan juga,” tandasnya. (Murgap)