Kuasa Hukum Sekretaris MA Nurhadi, Rudjito SH ketika diwawancarai awak media di PN Jakpus, Rabu sore (02/12/2020). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan pencatutan nama baik Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi yang diduga namanya dicatut oleh Rizki dan Hendra, di Ruang Prof Dr Hatta Ali, Rabu siang (02/12/2020).
Pada persidangan lanjutan kali ini, dihadirkan saksi ahli-saksi ahli. Kuasa Hukum Sekretaris MA Nurhadi, Rudjito SH mengatakan, fakta persidangan akan lebih jelas apakah pemberian uang itu dari dan kepada Rizki itu ada kaitannya kepada urusan emite, nanti ketika keterangannya Hendra memberikan kesaksian. “Nanti dari Hendra itu akan terkuak. Uang-uangnya itu semua untuk keperluan apa? Maka jangan lupa loh, bahwa di dalam perkara ini juga sudah terbukti bahwa Rizki ini telah mengembalikan uang Hendra karena proyek perkebunan kelapa sawit ini gagal, maka uang itu harus dikenbalikan sejumlah Rp35 miliar dengan kebun kelapa sawit. Nanti itu akan diungkap,” ujar Rudjito SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
“Jadi saya pikir apakah uang-uang itu terkait dengan urusan emite, nanti kita kupas dari Hendra lah. Jadi kalau soal Rp10 miliar itu minjam deh. Jadi tidak ada kaitannya. Terpenting, adakah jejaknya Nurhadi di sini? Tadi saksi mengatakan, bahwa tidak ada aliran dana Nurhadi, Rizki dan uang-uang tetsebut,” ujarnya.
“Di negara ini siapa pun pejabat harus siap namanya dicatut. Itu sudah menjadi pattern di negara ini. Seperti kemarin, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Muhammad Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule dan Iwan BG juga dicatut namanya. Sebenarnya, ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara ini dan tidak terkait dengan Nurhadi,” tegasnya.
Analogi hukumnya, sambungnya, orang yang saat ini sedang dipenjara adalah Hendra. “Hendra minta tolong ke sana ke mari. Sampai kemudian, ada orang yang katanya bisa menghubungkan atau kenal dengam Iwan Bule atau Iwan BG. Kan bisa saja orang ngaku-ngaku. Toh nyatanya dia tetap di penjara kan,” terangnya.
“Langkah selanjutnya, kita mendengarkan keterangan saksi selanjuitnya seperti apa? Setelah ini, masih ada saksi lainnya. Nanti ada kesaksian dari Bahrin Lubis dan Musa Daulay adalah seorang Notaris,” tandasnya. (Murgap)