Kuasa Hukum terdakwa kasus Cassie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau akrab disapa Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo SH ketika diwawancarai awak media, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Ruang Sidang Prof Dr Hata Ali, Kamis siang hingga malam hari (03/12/2020), menggelar sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Cassie Bank Bali atas terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra atau akrab disapa Djoko Tjandra.
Dalam sidang lanjutan tersebut dihadirkan 4 (empat) saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Asisten Pribadi (Aspri) Djoko Tjandra yakni Fransiska, teman lama Djoko Tjamdra yakni Rahmat, Jenderal Polisi Tonmy Sumardi dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking SH, yang dihadirkan ke persidangan. Kehadiran keempat saksi tersebut untuk mendengarkan kesaksiannya dan disakiskan langsung oleh Ketua Hakim dan 2 (dua) majelis Hakim Anggota.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo SH mengatakan, kesaksian dari saksi ahli Jenderal Polisi Tommy Sumardi mengatakan, bahwa pemberian-pemberian uang kepada Jenderal Polisi Prasetiyo Utomo dan Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte tanpa dilaporkan kepada Djoko Tjandra. “Jadi Djoko Tjandra tidak tahu menahu soal itu dan Tommy Sumardi pun telah mengatakan, bahwa dirinya juga tidak pernah melapor ke Djoko Tjandra,” ujar Soesilo Aribowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
*Terpenting, consultan fee dibayar tak beresi, selesai,” ungkapnya.
Kemudian, terkait kesaksian Anita Kolopaking SH, sambungnya, Anita Kolopaking banyak berkomunikasi dengan Pinangki, dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). “Djoko Tjandra pun tidak tahu menahu soal itu. Pinangki tidak berhubungam komunikasi langsung dengan Djoko Tjandra tetapi melalui Andi Irfan. Andi Irfan adalah temannya Pinangki,” jelasnya.
“Kenapa itu muncul sebagai consultan? Tetapi Djoko Tjandra tidak mau berhubungan komunikasi dengan Pinangki, namun maunya berhubungan komunikasi dengan consultan selain Anita Kolopaking,” paparnya.
Pada Kamis depan, imbuhnya, pihaknya akan menghadirkan ke persidangan saksi dari JPU. “Putusan hakim atau court calender sejauh ini juga belum ada. Untuk court calender, saya kira kami juga bisa menghadirkan saksi ahli dan juga kita pikirkan untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan Anita Kolopaking,” ungkapnya.
Sidang lanjutan ini juga menghadirkan saksi ahli Aspri Djoko Tjandra yakni Fransiska. Menurut Soesilo Aribowo SH, Fransiska mengatakan, soal pemberian uang yang sejumlah 200 ribu Dollar Singapura kepada Jenderal Polisi Tommy Sumardi, katanya Jenderal Polisi Tommy Sumardi, uang itu diberikan kepada Jenderal Polisi Napoleon Bomaparte. “Ketika dikonfirmasi oleh Ketua Hakim, Djoko Tjandra mengakui,” terangnya.
Terkait kesaksian saksi ahli selanjutnya yakni Rahmat, imbuhnya, Rahmat adalah teman lama Djoko Tjandra, yang memerkenalkan Pinangki. “Kesaksian Anita Kolopaking dan Jenderal Polisi Tommy Sumardi bisa meringankan beban hukuman Djoko Tjandra karena Jenderal Polisi Tommy Sumardi tidak melaporkan ke Djoko Tjandra apa yang terjadi,” katanya.
Soal dugaan adanya pembelahan uang 200 ribu Dollar Singapura antara Jenderal Polisi Tommy Sumardi dan Jenderal Polisi Prasetiyo Utomo sebelum diserahkan ke Jenderal Polisi Napolean Bonaparte di parkiran mobil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), menurut Soesilo Aribowo, Djoko Tjandra tidak tahu menahu adanya kejadian tetsebut. “Pembelahan uang tersebut urusannya Jenderal Polisi Prasetiyo Utomo dengan Jenderal Polisi Tommy Sumardi. Pasalnya, Jenderal Tommy Sumardi tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada Djoko Tjandra,” tandasnya. (Murgap)