Kuasa Hukum karyawan Kopeg Mandiri dari SBSI Korwil DKI Jakarta Ebit Pardede SH (pertama dari kiri) foto bersama rekannya Yosep Hermawan SH di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (04/08/2020). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perselisihan Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) antara pihak penggugat yakni 1 (satu) orang saksi yang juga merupakan karyawan Koperasi Pegawai (Kopeg) Mandiri yang berstatus sebagai Cleaning Service dan pihak tergugat Kopeg Mandiri, di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (04/08/2020).
Di hadapan Hakim Ketua dan 2 (dua) Hakim Anggota, saksi bernama Sugiarti ini menceritakan selama bekerja dirinya tidak pernah menerima Perjanjian Kerja (PK) dari tempatnya bekerja. Kuasa Hukum dari saksi yang juga merupakan karyawan dari Kopeg Mandiri Sugiarti, Ebit Pardede SH mengatakan, sebagai kuasa hukum penggugat dari Sugiarti, Hardianto,, Maulana dan Triatno, mengatakan, awalnya mereka bekerja dengan status outsourcing (kontrak) dari Kopeg Mandiri.
“Mereka merekrut tenaga kerja dan dipekerjakan di Rumah Sakit (RS) Port Medical Center (PMC) di daerah Jakarta Utara (Jakut). Kami menggugat di situ, bahwa mereka diterima bekerja memakai lamaran kerja dan setelah itu, disuruh kerja tapi tidak diberikan PK. Jadi kami anggap itu secara otomatis bekerja tetap bukan outsourcing lagi,” ujar Ebit Pardede SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara ini.
“Pada hari ini, kami menghadirkan saksi dan ini termasuk gugatan kami dengan membawa saksinya. Bahwa dia mengaku karena dia sudah jadi korban. Makanya, dia menggugat,” terangnya.
Dikatakannya, saksi tidak pernah menerima PK dan langsumg ditempatkan di PMC sebagai Cleaning Service. “Gajinya terakhir diterima tahun 2017 Rp3,350.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah). Selanjutnya, tergugat akan membawa saksi pada tanggal 11 Agustus 2020 pada hari Selasa pekan depan,” paparnya.
“Dari mereka atau pihak tergugat ada satu saksi lagi. Kalau jawaban dari pihak Kopeg Mandiri, mereka itu pekerja kontrak, maka mereka tidak menyadari kalau PK itu harus ada,” tegasnya.
Nanti, sambungnya, pihaknya akan mendemgar keterangan saksi dari pihak tergugat juga. “Kalau ada pertentangan lagi, maka kami akan memberikan rekomendasi kesimpulan dan kesimpulan itu akan kami tulis semua di situ. Apa pendapatnya dari saksi dan akan dituangkan semua,” urainya.
“Sejauh ini, pihak karyawan Kopeg Mansiiri, ada yang sudah kerja selama 2 (dua) tahun lebih dan ada juga yang baru setahun bekerja. Kalau berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka ini sudah menjadi pekerja tetap,” ungkapnya.
Kuasa Hukum dari pihak penggugat adalah Ebit Pardede SH dan Yosep Hermawan SH dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Koordinator Wilayah (SPSI Korwil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. (Murgap)