Akhirnya mengaku bersalah, Waket DPRD Matim, NTT, Bernadus Nuel (pertama dari kanan) meminta maaf kepada orangtua korban mahasiswa UBK, Jakarta, Saverius Jena dan seluruh mahasiswa Indonesia, di tempat kediaman oramgtua Saveeius Jena di Matim, NTT, Jum’at pagi (01/08/2020). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Timur (Waket DPRD Matim), Nusa Tenggara Timut (NTT), Bernadus Nuel mengaku bersalah dan menyesali kata-kata ancaman dan pencemaran nama baik yang telah diucapkannya untuk mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Saverius Jena dan kedua orangtuanya Saverius Jena. Oleh karena itu, Bernadus Nuel meminta maaf kepada Saverius Jena dan kedua orangtuanya.
Atas kesalahannya itu, Bernadus Nuel bersedia menerima denda secara adat Manggarai Raya yakni ela wase lima (babi dengan lingkaran badan sepanjang lima jengkel orang dewasa) dan uang sebesar Rp5 juta. Acara Denda Adat Manggarai kepada Bernadus Nuel dilaksanakan di kampungnya Saverius Jena Matim pada Jum’at, 1 Agustus 2020.
Denda adat berupa seekor hewan babi diserahkan oleh Waket DPRD Matim, NTT, Bernadus Nuel kepada keluarga mahasiswa UBK, Jakarta, Saverius Jena di tempat kediaman oramgtua Saverius Jena di Matim, NTT, Jum’at pagi (01/08/2020). (Foto : Murgap Harahap)
Acara Denda Adat itu dihadiri kedua orangtua Saverius Jena dan keluarga besarnya, warga kampung dan desa, tetua adat dan kepala desa (Kades) setempat. Dalam acara Denda Adat, Bernadus Nuel meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan kata-kata kotor yang sama kepada para korban dan semua orang.
Permintaan maaf Bernadus Nuel tidak hanya di kampungnya Saverius Jena, tetapi pria yang lama hidup di Jakarta ini terbang ke Jakarta dan bertemu Saverius Jena dan para kuasa hukumnya dari Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta di Jakarta, Selasa (04/08/2020) malam.
Bernadus Nuel yang didampingi Dr Ino Syamsul SH MH, bertemu Saverius Jena dan kuasa hukumnya dari Famara Edi Hardum SH MH, Vitalis Jenarus SH selamu Sekretaris Jeneeal (Sekjen) Famara Dr Kons Danggur SH MH dan Ketua Famara Fransiskus Egidius Bonur SFil SH.
Pada kesempatan itu, Bernadus kembali meminta maaf kepada Saverius Jena, para kuasa hukumnya dan seluruh mahasiswa Manggarai Raya dan NTT di Jakarta dan semua daerah di Indonesia yang mungkin sudah tersinggung dengan kata-kata Bernadus Nuel. “Dari hati yang terdalam saya meminta maaf kepada toa (keponakan) Saverius Jena dan semua mahasiswa yang mungkin mereka terluka dengan kata-kata saya. Saya meminta maaf bukan karena diminta atau didesak oleh siapa pun, tetapi karena kesadaran saya sendiri. Saya tidak akan melakukan dan berkata-kata kasar lagi kepada siapa pun. Saya akan konsentrasi bekerja sebagai wakil rakyat Manggarai Timur,” kata Bernadus Nuel.
Waket DPRD Matim, NTT, Bernadus Nuel (pertama dari kiri) didampingi tim kuasa hukumnya meminta maaf kepada mahasiswa UBK, Jakarta, Saverius Jena yang juga didampingi tim kuasa hukumnya di Kampus UBK, Jakarta, Selasa malam (04/08/2020). (Foto : Murgap Harahap)
Pada kesempatan itu, Saverius Jena mengucapkan terima kasih kepada Bernadus Nuel yang telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan melakukan dan mengeluarkan kata-kata kotor lagi kepada mahasiswa yang kritis, seperti dirinya dan teman-temannya. “Saya juga meminta maaaf kepada Bapak atas kata-kata saya yang mungkin kurang berkenan,” kata Saverius Jena kepada Bernadus Nuel.
Edi Hardum SH MH sendiri salut kepada Bernadus Nuel yang telah dengan ksatria mengaku salah dan minta maaf serta bersedia menerima sanksi adat (Denda Adat). “Salut kepada Anda yang telah menjunjung tinggi Adat Manggarai, dan semoga permintaan maaf Anda ini memberi pelajaran kepada semua pejabat di Indonesia agar ksatria mengaku salah dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tegas Edi.
Senada Kons Danggur menambahkan, DPRD adalah pejabat publik harus memberi teladan kepada seluruh masyarakat. “Terima kasih kepada Bernadus Nuel yang telah memberi teladan dengan ksatria mengaku bersalah dan meminta maaf serta berjanji tidak melakukan hal yang sama,” tegas advokat kondang ini.
Kons menegaskan, DPRD dan semua pejabat termasuk advokat adalah sumber ajaran moral. “Jadi mari kita sama-sama menerapkan ajaran moral dan hukum,” tegas alumnus Strata Tiga atau S-3 Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) ini.
Vitalis Jenarus mengatakan, semoga permintaan maaf yang disampaikan Bernadus Nuel benar-benar dari hati dan bisa menjadi teladan bagi semua pejabat publik ke depan.
Sebagaimana diberitakan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) menerima laporan mahasiswa UBK Jakarta, Saverius Jena, Selasa (21/07/2020)./Laporan itu terkait dugaan ancaman dan pencemaran nama baik oleh Waket DPRD Matim, Bernadus Nuel. Laporan Saverius Jena dicatat dengan Nomor: LP/B/0406/VII/2020/BARESKRIM tanggal 21 Juli 2020.
Nuel dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook dan WhatsApp serta nomor telepon seluler atas nama Bernadus Nuel kepada Saverius Jena dan keduanya orangtuanya.
Terlapor yang mengaku sering membunuh orang ketika berada di Jakarta selama 20-an tahun itu dijerat dengan ancaman Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik/Media Sosial UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29 Jo Pasal 45B, Pencemaran Nama Baik melalui elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3).
Mendatangi Bareskrim Polri, Saverius Jena didampingi para kuasa hukumnya dari Famara Jakarta, antara lain, Edi Hardum SH MH, Valentinus Jandut SH, Vitalis Jenarus SH, Fransiskus Nurman Bonur SFil SH dan Ebinsianus Gege Samador SH. (Murgap)