Kuasa Hukum FSALG HMI Fandi Ahmad Sukardin SH (pertama dari kanan) foto bersama rekannya usai acara konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakpus, Minggu sore (19/08/2018). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum Forum Silaturahmi Alumni Lintas Generasi Himpunan Mahasiswa Islam (FSALG HMI) Fandi Ahmad Sukardin SH mengatakan, FSALG HMI pada Minggu sore (19/08/2018), di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat (Jakpus), mengadakan acara konferensi pers terkait adanya pengaduan dari masyarakat luas terhadap 1 (satu) kader partai politik (parpol) Partai Demokrat (PD) yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PD di Komisi X terkait pelanggaran hukum.
“Teman-teman FSALG HMI menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya. Dari apa yang dilakukan oleh teman-teman FSALG HMI mengumpulkan bukti-bukti dari jejak digital yang bersangkutan. Dicek di laman website DPR RI, bahwa kader PD berinisial ASS ini bergelar Master of Science atau MSi. Setelah diperiksa di laman website wikipedia, yang bersangkutan punya universitas yang berbeda dengan titel sarjananya dari apa yang tercantum di laman website dprri.co.id. Dia menyatakan pernah kuliah di Downey College University, dan New York of Schoolling Group USA di tahun yang sama. Jadi yang bersangkutan ini kuliah di luar negeri di tahun yang sama dengan tempat kampus yang berbeda,” ujar Fandi Ahmad Sukardin SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara konferensi pers ini.
Dikatakannya, pihak yang bersangkutan sempat melakukan penyetaraan gelar sarjana Strata 2 (S-2) dari luar negeri ke Indonesia, hasilnya terdaftar, namun ada kejanggalan yang ditemukan. “Seharusnya, proses penyetaraan itu diajukan terlebih dahulu ke Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Kemudian, diverifikasi. Selanjutnya, ada tim dari Kemenristek Dikti yang mengeceknya, setelah itu dicetak, baru selesai. Jadi ada tahapan-tahapan,” terangnya.
“Nah, kita melihat proses-proses itu tidak dilakukan oleh Kemenristek Dikti kepada ASS. Tiba-tiba langsung dicetak. Di formulir di kolom tersebut, nama kampus ASS pun berbeda, seperti apa yang tertera di laman website dprri.co.id dan di wikipedia, berbeda semua dan ASS ini memeroleh gelar Bachelor Pengurus Hospitality dan Pelancongan. Jadi kami mencurigai ASS menggunakan gelar sarjana bodong,” paparnya.
Dijelaskanya, FSALG HMI mencurigai gelar sarjana yang dipakai oleh ASS. “Nomor Surat Keputusan (SK)-nya pun kosong. Tahunnya pun 901. Ini timbul pertanyaan di benak kami. Kami curiga, ASS yang duduk di Komisi X DPR RI, mitra dari Kemenristek Dikti, saya curiga ada permainan antara ASS dan Kemenristek Dikti untuk menggelapkan gelar sarjananya,” katanya.
Maka dari itu, sambungnya, semua unsur data laporan sudah terpenuhi. “Maka tentu, karena ada aduan dari masyarakat luas dan terkait jabatan kenegaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang untuk membuka tahapan pengaduan masyarakat, sejak tanggal 12 Agustus 2018 hingga 21 Agustus 2018, kami akan melaporkan ke KPU atas laporan masyarakat terhadap penggunaan titel kesarjanaan diduga bodong terhadap ASS untuk klarifikasi,” tegasnya.
“ASS juga diminta untuk bisa membuktikan keabsahan gelar kesarjanaannya. Terpenting, FSALG HMI juga mendesak Presiden RI ke-6 (enam) Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) PD, harus memeriksa kader partainya. Kalau tidak benar, ASS harus dicoret namanya dari kepartaian,” imbaunya.
Kemenristek Dikti, imbuhnya, diminta untuk klarifikasinya karena telah melegalisir ijazah ASS yang menggunakan gelar kesarjanaan dan ijazah diduga bodong. “Kita menduga ada kong kalikong yang bersangkutan dengan Kemenristek Dikti. Kita juga akan melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI karena ada terjadi mal administrasi. Tahapan-tahapan ini pun kalau ada indikasi tindak pidana, kita juga akan melakukan upaya hukum yang bersangkutan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). Selanjutnya, kalau ASS terbukti semua yang kami laporkan ini, tentu harus ada upaya hukum di Majelis Kehormatan DPR RI terhadap yang bersangkutan, karena yang bersangkutan duduk di Komisi X sudah selama 10 (sepuluh) tahun. Setelah itu, kami mendapat laporan dari masyarakat luas, bahwa di alat peragaan politiknya, titel S-1 Sarjana Ekonomi (SE) dan S-2 Magister Manajemen (MM) di tahun 2008, sementara, ASS kuliah di luar negeri, harusnya titel gelar S-2 nya Bachelor Business Administration (BBA). Kemudian, di tahun 2014, ASS di alat peraga kampanye politiknya menggunakan gelar BBA MSi. Kemudian, di tahun 2014 hingga 2019 hanya menggunakan gelar MSi,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan digelar acara konferensi pers ini. FSALG HMI berkesimpulan, bahwa ASS diduga sangat penuh intrik dengan gelar kesarjanaan yang ada padanya. “SBY harus memverifikasi ulang terhadap ASS dan kader PD lainnya. Pasalnya, PD ini isinya banyak koruptornya dan ketika kita cek lagi, kader PD banyak menggunakan gelar sarjana palsu seperti ASS. Artinya, tindakan yang dilakukan oleh kader PD sama, yakni antara koruptor dan pemalsuan. Bagi kami, tindakan ASS ini adalah pelacuran intelektual,” urainya.
Menurutnya. tindakan ASS adalah pelacuran intelektual yang tidak pernah mengenyam dunia pendidikan tinggi, tiba-tiba menggunakan gelar akademik S-2. “Kemudian, tadi ada Presidium Mahasiswa (Presma) dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jakarta, ikut hadir di konferensi pers ini, menyatakan, bahwa bagaimana bisa yang bersangkutan ASS kuliah S-2 di Unkris, sementara ijazah S-1-nya bodong,’ terangnya.
Ia mengharapkan laporan FSALG HMI ke KPU direspon baik untuk mencoret namanya ketika maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) karena menggunakan gelar palsu. “ASS juga harus bisa memberikan bukti-bukti kesarjanaannya ke KPU dan SBY harus memberikan keterangan seterang-terangnya kepada publik karena sudah terjadi pembohongan publik. Bayangkan, saya saja harus kuliah Sarjana Hukum (SH) selama 6 (enam) tahun, sementara ASS meraih gelar S-2. ASS juga bukan kader HMI. Akan tetapi kami membuka diri kepada seluruh masyarakat luas di Indonesia, terkait Pemilihan Umum (Pemilu) bersih, jujur dan adil (jurdil) untuk memberikan ke kami info, bahwa ada kader parpol dari partai manapun yang menggunakan ijazah ataupun gelar sarjana palsu dan tindakan lainnya. Pasalnya, kami melihat ada caleg-caleg baik dari PD dan partai lain bermasalah dan kami melihat masyarakat luas tidak berani untuk melapor ke KPU,” tandasnya. (Murgap)