Ketua Bidang Organisasi Peradi kubu Ketum Luhut Pangaribuan SH, Sumantap Simorangkir SH (pertama dari kanan) foto bersama Ketua Panita Pelaksana (Panpel) acara Diskusi Publik dengan mengambil tema “Profesi Advokat Riwayatmu Kini” Nora Tobing SH di Gedung Joeang ’45, Jakarta, Selasa siang (03/04/2018). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengacara senior dan Ketua Bidang Organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Ketua Umum (Ketum) Peradi Luhut Pangaribuan SH, Sumantap Simorangkir SH mengatakan, spirit atau semangat solidaritas advokat untuk bisa kembali ke depan, dulu dan sekarang sangat memrihatinkan.
Menurutnya, kalau ada perpecahan sesama advokat, hal itu tidak bisa ditangkal. Namun demikian, solusilah yang dibutuhkan saat ini.
“Kebersamaan itu untuk mencapai kekuatan. Persoalan daripada kuasa hukum atau advokat, ini tentu bicara soal hati nurani. Semua adalah hak, advokat boleh menerima dan juga tidak boleh menerima atau menolak,” ujarnya kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui dalam sebuah acara Diskusi Publik yang mengambil tema “Profesi Advokat Riwayatmu Kini” yang digelar di Gedung Joeang ’45 Jakarta, Selasa siang (03/04/2018).
Dikatakannya, terkait adanya advokat atau pengacara yang membela kliennya yang diduga seorang koruptor, sepanjang itu klien yang meminta tapi bukan advokat yang meminta atau menyodorkan diri, namun atas adanya kepercayaan klien terhadap advokat atau pengacara yang ditunjuk, boleh menerima tawaran tersebut. “Pasalnya, posisi seorang pengacara atau advokat tidak bisa menolak ataupun memilih klien. Apakah klien yang lagi terkena kasus narkoba tidak boleh kita tangani? Persoalannya sekarang, kalau memang terjadi sebuah tindak pidana dugaan korupsi (tipikor), klien kita mau karena kepercayaan itu untuk mengakui sebuah pengakuan, sehingga memermudah pemeriksaan, itu yang pertama,” terangnya.
Kedua, imbuhnya, apakah ada niat untuk mengembalikan terkait uang korupsi atau kerugian negara yang ditimbulkan? “Utama di sini, advokat harus bisa menegakkan panji hukum itu sendiri. Bukan advokat ataupun pengacara bagian daripada menjerumuskan atau mengelabui hukum,” tegasnya.
“Contoh, kasus pengacara Frederich Yunadi (FY) selaku mantan kuasa hukum mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (Ketum DPP P-G) Setya Novanto (Setnov), sifatnya ia di kasus ini, ada sesuatu yang disembunyikan,” terangnya.
Oleh karena itu, imbuhnya, fokus Peradi ke depan, FY itu bisa mendapatkan pembelaan. “Secara organisatoris, Peradi berhak membela anggotanya yang sedang terkena kasus pidana hukum. Cuma persoalannya kini, Peradi membela soal keanggotaannya atau kelakuannya? Sepanjang kita membela keanggotaan FY selaku anggota Peradi, tidak ada masalah,” pungkasnya.
Sebaliknya, sambungnya, apabila Peradi membenarkan tindakan FY, maka Peradi dicap menjadi pembela anggota yang tidak benar. “Kalau kita lihat, nasib advokat kita saat ini sangat memrihatinkan. Dengan adanya pemanggilan-pemanggilan persidangan kepada teman-teman advokat yang banyak kejadian saat ini, bagi kita itu sebuah penurunan harkat dan martabat advokat,” jelasnya.
Menurutnya, marwah seorang advokat itu selaku penegak hukum sudah semakin luntur dan hilang dewasa ini, sehingga kesannya adokat Indonesia itu dilecehkan oleh masyarakat Indonesia. “Jadi istilah organ negara melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), advokat kita tersirat dan tersurat sebenarnya tidak jelek-jelek amat. Jadi apakah kita tetap memertahankan Undang-Undang (UU) Advokat yang ada saat ini? Jawabnya harus karena sebagai alat pencegahan dini atau imunitas bagi advokat atau pengacara itu sendiri,” tegasnya lagi.
“Pertanyaannya kini, bisakah imunitas itu diterapkan dan siapa pengawalnya? Ternyata, semua organisasi advokat semua keadaannya saat ini sangat memrihatinkan, sehingga terabaikan,” paparnya.
Ia mengatakan, Peradi tidak bisa melarang ataupun mengiyakan serta menyuruh advokat karena menjaga harkat dan martabat ini semua harus kembali kepada hak masing-masing advokat itu sendiri. “Sekarang ini, saya mengharapkan ada gaung menggelorakan semangat atau spirit tapi bukan spirit kecil untuk melakukan korupsi. Namun, spirit untuk kembali ke marwah advokat yang diharapkan dulu, sekarang dan ke depan yang tidak luntur semangatnya, kecintaannya, kekompakannya dan kebersamaannya,” tandasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh pengacara senior dan anggota dari Peradi Junimart Girsang SH dan Firman Wijaya SH (FW). Perlu diketahui, FW saat ini adalah pengacara terdakwa kasus dugaan tipikor elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang juga mantan Ketum DPP P-G Setya Novanto. (Murgap)