Direktur KKHI Ditjen PHI dan Jamsostek Kemenaker Azwansyah saat memberikan paparan di acara seminar sehari Pemahaman Hubungan Industrial bagi Dunia Pendidikan di Hotel Golden Tulip, Tangerang, Banten, Selasa siang (13/06/2017). (Foto : Murgap Harahap)
Tangerang, Madina Line.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam hal ini Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsostek) mengadakan acara seminar sehari Pemahaman Hubungan Industrial bagi Dunia Pendidikan di Hotel Golden Tulip, Tangerang, Selasa siang (13/06/2017).
Kegiatan ini diperuntukan untuk siswa dan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan mahasiswa serta mahasiswi dan para guru serta dosen perguruan tinggi se-Tangerang agar memahami tentang hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha serta posisi tawar Serikat Pekerja (SP)/Serikat buruh (SB) di perusahaan. Adapun jumlah peserta yang hadir dalam acara tersebut 70 (tujuh puluh) orang.
Acara ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PHI dan Jamsostek Kemenaker Ending Khaerudin dan menjadi pembicara utama (keynote speech) dalam seminar sehari ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IX dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) III Banten Irgan Chairul Hafiz serta pembicara lainnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tangerang Mohammad Rakhmansyah, dan Direktur KKHI Ditjen PHI dan Jamsostek Kemenaker Azwansyah.
Dalam paparannya, Direktur KKHI Ditjen PHI dan Jamsostek Kemenaker Azwansyah menjelaskan di hadapan para siswa dan siswi serta mahasiswa dan mahasiswi se-Tangerang tentang esensi HI secara real (nyata) antara pekerja dan pengusaha serta peran penting Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan perselisihan HI antara pekerja dan pengusaha. Azwan-begitu Azwansyah akrab disapa, juga memaparkan tentang aspek dasar terbentuknya SP/SB di luar perusahaan dan di dalam perusahaan.
“Saya melaporkan tentang perkembangan data Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) baik pembentukan Konfederasi SP/SB hingga tahun 2017 meningkat menjadi 14 (empat belas) dibandingkan tahun 2016 dan 2013. Tahun 2016 jumlah Konfederasi SP/SB yang terbentuk adalah 11 (sebelas) dan 2013 adalah 6 (enam),” ujar Azwansyah di hadapan para siswa dan siswi serta mahasiswa dan mahasiswi serta dosen dari berbagai perguruan tinggi se-Tangerang, baik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Bina Sarana Informatika (BSI) Tangerang dan Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer Kota Tangerang.
Azwansyah menambahkan, perkembangan Federasi SP/SB hingga tahhun 2017 meningkat dibandingkan tahun 2016 dan 2013. “Tahun ini telah terbentuk 112 (seratus dua belas) Federasi SP/SB, dan tahun 2016 sebanyak 111 (seratus sebelas) dan 2013 terbentuk 92 (sembilan puluh dua). Sementara, SP/SB tingkat perusahaan jumlahnya menurun pada tahun 2016 dibandingkan tahun 2013. Tahun 2016 terbentuk 7.294 (tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat) dan tahun 2013 terbentuk 11.852 (sebelas ribu delapan ratus lima puluh dua) dan anggota SP/SB pada tahun 2016, jumlahnya menurun dibandingkan dengan tahun 2013. Tahun 2016 jumlahnya 2.717.961 (dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh satu) dan tahun 2013 jumlahnya 3.414.455 (tiga juta empat ratus empat belas ribu empat ratus lima puluh lima),” paparnya.
Ia menjelaskan, adanya penurunan angka pada perkembangan data SP/SB tingkat perusahaan dan anggota SP/SB, sesuatu yang kompleks. “Mulai dari awal masalah pengupahan bagi pekerja dan buruh, dan lainnya, bagi Pemerintah Indonesia, itu adalah hal kompleks terjadi. HI tidak sekadar hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi dan jasa saja bagi pengusaha, pekerja dan Pemerintah Indonesia,” katanya.
Namun demikian, sambungnya, semua pihak, baik pekerja, pengusaha dan Pemerintah Indonesia memiliki fungsi masing-masing. “Pemerintah Indonesia memiliki fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum, dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan, dan setiap norma-norma atau pengawasan selalu Kemenaker melibatkan Disnaker Provinsi/Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia,” ungkapnya.
“Fungsi pekerja dan SP/SB menjalankan pekerjaannya sesuai tugas dan fungsi (tusi) di perusahaan agar roda industri tetap berjalan. Sementara, fungsi perusahaan atau pengusaha menciptakan kesejahteraan kehidupan bagi pekerja dan buruh yang bekerja di perusahaan. Selain itu, pengusaha juga memiliki kepentingan menyejahterakan keluarga pekerja dan buruh dan menjadikan pekerja dan buruh sebagai mitra perusahaan,” terang Azwan.
Dikatakannya, apabila pekerja atau buruh bekerja dengan baik di perusahaan, otomatis pengusaha akan memberikan imbal jasa dalam bentuk upah, karena pengusaha juga memiliki kewajiban menyejahterakan pekerjanya. “Ini sesuai dengan 5 (lima) sila Pancasila, yakni sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Baik pekerja dan pengusaha bekerja atas dasar Ketuhanan yang Maha Esa. Sila kedua, Kemanuasiaan yang adil dan beradab. Di dalam hak pekerja, pekerja memiliki martabat, tidak hanya sebagai makhluk hidup, tetapi juga sebagai manusia yang ingin bekerja,” jelasnya.
“Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Pengusaha dan pekerja memiliki tujuan yang sama, yakni ada rasa dan kesepahaman, bahwa kita bekerja ini harus didukung rasa persatuan. Jadi ketenangan kerja bagi pekerja di perusahaan juga harus direalisaikan. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjiaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jadi setiap ada konsensus di perusahaan, seperti adanya demo dan mogok kerja itu harus dibicarakan antara pekerja dan pengusaha serta Pemerintah Indonesia atau secara Tripartit dan Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka antara pekerja dan pengusaha harus memiliki kesetaraan. Jadi kalau kita semua menjalankan fungsi kita dengan baik, maka tidak akan ada perselisihan di dunia industri atau di HI,” ungkapnya.
Azwansyah menyerukan agar pekerja dan buruh dan SP/SB memiliki sikap mental yang baik, bahwa adanya kesempatan bekerja bagi pekerja di perusahaan harus dibuka secara luas, prinsip kemitraan pekerja dan pengusaha di Indonesia adalah mitra yang tidak bisa dipisahkan, dan mitra dalam seperjuangan, harus diterapkan. “Apapun yang terjadi di perusahaan, misalnya perusahaan kolaps, pekerja juga harus memunyai andil. Jadi HI ini tidak akan bergerak menjadi baik kalau tidak ada 2 (dua) unsur itu,” urainya.
Sesditjen PHI dan Jamsostek Kemenaker Ending Khaerudin menjelaskan di hadapan peserta seminar sehari ini tentang pemahaman dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pemerintah Indonesia. Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia memberikan UMP bagi pekerja dan buruh yang bekerja atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“UMP itu adalah upah standar tetapi hak dan kewajiban bagi pengusaha, seyogyanya bisa melebihi dari ketetapan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, dan itu menjadi hal yang baik,” terangnya.
Selain itu, Ending juga memberikan pemahaman kepada siswa dan siswi serta mahasiswa dan mahasiswi serta dosen yang hadir dalam acara ini terkait penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 06 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. “Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan juga dinyatakan, bahwa Kemenaker berhak memberikan laporan pembayaran THR lewat pendirian posko THR. Di Kemenaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu) Kavling 51, Jakarta Selatan (Jaksel), juga sudah dibuka posko pengaduan THR hingga lebaran,” urainya.
Di samping itu, Ending juga menjelaskan, siswa dan siswi serta mahasiswa dan mahasiswi bisa mengambil peran besar dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Indonesia saat ini juga sudah bergabung di dalam MEA sejak 2015. Oleh karena itu, setiap lulusan pendidikan baik SMA dan SMK serta perguruan tinggi harus memersiapkan skill atau kemampuannya untuk memenangi persaingan MEA di dunia kerja. Selain itu, tiap sekolah maupun perguruan tinggi bisa ikut berkontribusi menyosialisasikan pentingnya peningkatan sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi MEA dengan menambah keterampilan diri,” ungkap Ending.
Ia mengapresiasi kepada Disnaker Kota Tangerang atas kerjasamanya menyukseskan acara seminar sehari Pemahaman Hubungan Industrial bagi Dunia Pendidikan yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Kota Tangerang, Selasa siang (13/06/2017).
Anggota DPR RI Komisi IX DPR RI Dapil Banten III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Irgan Chairul Mahfiz MSi mengatakan, tantangan ketenagakerjaan Indonesia ke depan semakin berat, mengingat SDM Indonesia masih relatif lebih rendah, jika dibandingkan dengan Singapura, Malaysia ataupun Filipina. Ditambah lagi dengan maraknya masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia, ini menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.
“Mengingat, jumlah pengangguran yang cukup besar mencapai angka 7,1 juta orang di Indonesia, tentu akan menambah persoalan bangsa karena tidak ada ketersediaan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Ujung-ujungnya nanti akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri karena dengan hanya menjadi TKI di luar negeri menjadi peluang kerja bagi penganggur tersebut,” katanya.
Untuk itu, sambungnya, Komisi IX DPR RI mendukung penuh langkah Kemenaker guna meningkatkan kualitas tenaga kerja, sehingga mampu untuk bersaing di tingkat MEA. “Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di daerah maupun di pusat didorong untuk berfungsi baik guna menjadi tempat pelatihan tenaga kerja yang siap untuk bekerja. Oleh karenanya, kami (Komisi IX DPR RI) akan terus memerjuangkan agar anggaran Kemenaker yang tadinya Rp3,8 triliun diusahakan agar terus naik dan bertambah, sehingga mampu untuk menjawab persoalan permasalahan tenaga kerja di Indonesia,” jelasnya.
“Komisi IX DPR RI berterima kasih kepada Kemenaker yang selama ini telah menjadi mitra yang harmonis. Harapan sy ke depan, kerjasama ini terus dibangun dan dipupuk,” tandasnya. (Murgap)