Menaker Muhammad Hanif Dhakiri melakukan penandatanganan MoU dengan 7 Menteri Kabinet Kerja terkait pesiapan implementasi Desmigratif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa sore (30/05/2017). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan membentuk dan memfasilitasi 400 (empat ratus) desa yang dipilih sebagai Desa Migran Produktif (Desmigratif) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Desmigratif merupakan terobosan Kemenaker dalam memberdayakan, meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Calon TKI (CTKI), dan keluarga TKI mulai dari desa yang menjadi kantong-kantong TKI.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama 7 (tujuh) kementerian, yakni Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT dan Trans) di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa sore (30/05/2017).
Selain itu, kerjasama untuk mendukung pelaksanaan Desmigratif, juga dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota (Pemkab/Pemkot), Pemerintah Desa (Pemdes), pihak swasta, perguruan tinggi, mitra lokal atau komunitas masyarakat di desa tersebut dan lembaga keuangan. Menaker M Hanif Dhakiri menjelaskan, penandatanganan MoU ini dilakukan dimaksudkan untuk mewujudkan kerjasama yang efektif dan efisien antar para pihak, yang didasarkan pada azaz saling membantu dan saling mendukung terlaksananya penyelenggaraan program.
“Pembentukan Desmigratif merupakan 1 (satu) solusi dan bentuk kepedulian serta kehadiran negara dalam upaya meningkatkan pelayanan perlindungan kepada CTKI/TKI dan anggota keluarganya yang bersifat terkoordinasi dan terintegrasi antar kementerian atau lembaga negara dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar M Hanif Dhakiri.
Dikatakannya, ruang lingkup kerjasama antar kementerian ini meliputi pertukaran data dan informasi (datin), pembangunan Pusat Layanan Migrasi, penumbuhkembangan usaha produktif desa atau kawasan perdesaan migran produktif berbasis sumber daya alam (SDA) dan teknologi tepat guna (TTG), pembentukan dan pengembangan usaha melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dukungan penyediaan infrastruktur keolahragaan tingkat desa, integrasi pendidikan kepramukaan pada komunitas pembangunan keluarga (community parenting). Kerjasama lainnya, yakni mendorong peningkatan layanan kesehatan bagi CTKI, TKI purna beserta anggota keluarganya, faslitasi pemanfaatan infrastruktur komunikasi dan pelatihan, pemberdayaan, pendampingan dan pembinaan CTKI dan TKI purna serta keluarga TKI sebagai pemandu wisata.
“Saya berharap MoU ini dapat mendorong efektifitas program Desmigratif melalui program masing-masing kementerian yang terkait dan dapat segera diaplikasikan, sehingga para CTKI atau TKI dapat segera memeroleh manfaat dari kerjasama ini,” katanya.
Hanif Dhakiri menjelaskan, penunjukan Desmigratif adalah desa yang sebagian besar penduduknya bekerja di luar negeri, memahami sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri. “TKI juga diharapkan mampu membangun usaha secara mandiri yang produktif melalui peran aktif Pemdes dan pemangku kepentingan,” harapnya.
“TKI yang bekerja di luar negeri belum mampu memanfaatkan hasil kerja yang mereka peroleh untuk usaha-usaha yang bersifat produktif, namun lebih berperilaku konsumtif. Hal ini mendorong mereka untuk kembali bekerja ke luar negeri. Sementara, keluarga yang ditinggalkan, hanya mengharapkan gaji TKI (remitansi) tanpa mengupayakan bagaimana memanfaatkan uang tersebut untuk mengembangkan usaha-usaha produktif,” jelasnya.
Program Desmigratif merupakan program yang dirancang di desa asal TKI untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan CTKI yang akan bekerja ke luar negeri, meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan bagi keluarga TKI dan TKI purna, mendorong peran aktif Pemdes pada wilayah asal TKI dan seluruh pemangku kepentingan, dan mengurangi jumlah tenaga kerja non prosedural. Program ini juga diharapkan dapat menekan angka TKI non prosedural.
Terdapat 4 (empat) pilar utama program Desmigratif. Keempat pilar utama program Desmigratif tersebut, yakni pertama, Pusat Layanan Migrasi.
Warga desa yang hendak berangkat ke luar negeri mendapatkan pelayanan di balai desa melalui peran dari Pemdes. Informasi yang didapatkan, informasi pasar kerja, bimbingan kerja, informasi mengenai bekerja ke luar negeri dan lain-lain termasuk pengurusan dokumen awal.
Kedua, kegiatan yang terkait dengan usaha produktif. Kegiatan yang dimaksudkan ini untuk membantu pasangan dari TKI yang bekerja di luar negeri agar mereka memiliki keterampilan dan kemauan untuk membangun usaha-usaha produktif.
Kegiatan ini mencakup pelatihan untuk usaha produktif, bantuan sarana produktif hingga pemasarannya. Ketiga, community parenting, yakni kegiatan untuk menangani anak-anak TKI atau anak-anak buruh migran yang diasuh bersama-sama oleh masyarakat dalam suatu pusat belajar dan mengajar.
Dalam konteks ini, orangtua (ortu) dan pasangan yang tinggal di rumah diberikan pelatihan tentang bagaimana membesarkan atau merawat anak secara baik agar mereka bisa terus bersekolah mengembangkan kreatifitasnya sesuai dengan masa kanak-kanak dan pilar keempat, yakni koperasi usaha untuk penguatan usaha produktif untuk jangka panjang.
Koperasi usaha produktif ini tentunya juga bisa menjadi inisiatif bersama dari masyarakat yang akan didukung oleh Pemerintah Indonesia. Perlu diketahui, program Desmigratif ini sudah dimulai sejak 2016, telah dibentuk pilot proyek (proyek percontohan) Desmigratif di 2 (dua) lokasi, yakni Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), dan Desa Kuripan, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng).
Setahun berikutnya (2017), rencananya akan dibentuk sebanyak 120 (seratus dua puluh) desa, meliputi 100 (seratus) desa di 50 (lima puluh) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia asal TKI dan 20 (dua puluh) desa di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara, untuk tahun 2018, Desmigratif akan dibentuk sebanyak 130 (seratus tiga puluh) desa dan setahun berikutnya (2019) sebanyak 150 (seratus lima puluh) desa. (Murgap)