Joe Hasyim Maen-Maen SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Joe Hasyim Maen-Maen SH MH mendesak Pemerintah Indonesia agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera dicabut karena dari hasil rekomendasi Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) dinyatakan telah melanggar HAM.
“PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, saya terinspirasi, bahwa di dalam misinya itu tentu berorientasi kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian, hak-hak buruh terabaikan. Oleh karena itu, pakar perburuhan Prof Dr Muchtar Pakpahan sudah pernah mengajukan judicial review (pengkajian ulang) dan beliau bilang ditolak,” ujar Joe kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara Diskusi Buruh Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Indonesia Prosperity Trade Union 1992 yang mengambil tema Hari Buruh Jangan Dijadikan Komoditi Politik yang digelar di Gedung Joeang ’45, Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu sore (30/04/2017).
Dikatakannya, penting digelarnya diskusi ini untuk mendengarkan laporan dari Komnas HAM sendiri yang telah menyatakan, bahwa kalau memang PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan berdasarkan ketentuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta melanggar HAM, maka kemudian bisa saja dievaluasi kembali, dikaji dan dianalisis judicial review PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan diulang lagi kepada Mahkamah Agung (MA). “Oleh karena itu, usulan judicial review yang diajukan oleh Prof Dr Muchtar Pakpahan itu, depositannya itu jauh daripada konstruksi hukum yang sesungguhnya, sehingga dengan adanya kepentingan diskusi pada hari ini, maka kemudian ada masukan daripada itu untuk kita mencoba mengkaji dan menganalisis supaya ada masukan dari SBSI itu, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dilakukan perubahan,” katanya.
Ia meyakini, usulan ini disampaikan ke MK karena PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah melanggar HAM, maka MK dalam waktu dekat akan memertimbangkan judicial review tersebut. “Bagi saya, kalau dilakukan judicial review terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang kita harapkan agar segera dicabut dengan dasar rekomendasi dari Komnas HAM. Jadi inti dari diskusi ini outputnya atau hasilnya sudah jelas, ingin PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk segera dicabut,” tegasnya.
“Kalau Komnas HAM sudah mengeluarkan surat rekomendasi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah melanggar HAM, maka tinggal kita membentuk konstruksi hukum dengan bukti-bukti supaya ditolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kehadirannya di acara ini, mewakili Ketua Umum (Ketum) DPP PPP H Djan Faridz. “Kalau dari Fraksi PPP sesungguhnya, manakala teman-teman dari buruh ingin menyampaikan aspirasi bisa saja dan kita siap memfasilitasinya,” tandasnya. (Murgap)