Suasana jumpa pers dengan Menaker M Hanif Dhakiri, di Jakarta, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Nasional dan Provinsi Tahun 2016 mengalami peningkatan. Dari hasil pengukuran IPK Nasional dan Provinsi Tahun 2016, IPK Nasional Tahun 2016 mengalami peningkatan menjadi 57,46 dibandingkan tahun 2015 sebesar 55,73.
“Kita harus bisa menghargai capaian yang diperoleh, meski angkanya kecil. Dengan demikian, Indonesia bisa menjadi bangsa yang besar karena pada dasarnya Indonesia memiliki potensi ketenagakerjaan yang besar,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu siang (21/12/2016).
Peningkatan IPK Nasional ini dipicu adanya peningkatan pada 6 (enam) dari 9 (sembilan) indikator utama, yakni Perencanaan Tenaga Kerja (PTK) dari 78,3% menjadi 79,2%; Penduduk dan Tenaga Kerja dari 60,2% menjadi 61,3%; Produktifitas Tenaga Kerja dari 36,5% menjadi 39,9%; Hubungan Industrial (HI) dari 32,7% menjadi 35,6%; Pengupahan dari 93,9% menjadi 96,1%; dan Indikator Utama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dari 61,7% menjadi 81,5%. Kenaikan terbesar pada Indikator Utama Jamsostek ini, hal yang dapat diartikan, bahwa masyarakat semakin menyadari arti pentingnya Jamsostek.
Berdasarkan nilai IPK tertinggi setiap provinsi, terdapat 7 (tujuh) Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang layak memeroleh penghargaan. Sebanyak 3 (tiga) terbaik dari ke-7 (tujuh) provinsi tersebut, Pemprov DKI Jakarta (68,93), Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 67,93 dan Pemprov Bali 66,02.
Sementara, 4 (empat) provinsi lainnya, Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Pemprov Maluku, dan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).
“Pemprov atau Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran yang sangat penting dalam mengurangi isu ketenagakerjaan. Ketujuh daerah yang mendapatkan penghargaan menunjukkan, bahwa sudah ada kemajuan dari sisi IPK. Suatu perkembagan positif dan layak diapresisasi,” tutur Menaker.
Selain itu, terdapat kenaikan pada jumlah provinsi dengan tingkatan status Menengah Atas dari 2 (dua) provinsi pada tahun 2015 menjadi 3 (tiga) provinsi pada tahun 2016. Kemudian, kenaikan jumlah provinsi dengan tingkatan status Menengah Bawah dari 26 (dua puluh enam) provinsi menjadi 29 (dua puluh sembilan) provinsi.
Kenaikan ini menyebabkan adanya penurunan jumlah provinsi dengan tingkatan status Rendah dari 5 (lima) provinsi jadi hanya 2 (dua) provinsi. Provinsi yang mendapatkan predikat terbaik, Terbaik pertama diperoleh Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan indeks 68,93; Terbaik kedua diperoleh Provinsi DIY dengan indeks 67,93; dan Terbaik ketiga diperoleh oleh Provinsi Bali dengan indeks 66,02.
Sebanyak 2 (dua) provinsi yang berada dalam tingkatan status rendah, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan indeks 48,96 dengan ranking nomor 33; dan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan indeks 47,64 dengan ranking 34. Peraih Indikator Utama Terbaik IPK tahun 2016, Perencanaan Tenaga Kerja terbaik diperoleh DIY; Penduduk dan Tenaga Kerja Terbaik diperoleh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kesempatan Kerja terbaik diperoleh Provinsi DKI Jakarta; Pelatihan dan Kompetensi Kerja terbaik diperoleh Provinsi DIY; Produktifitas Tenaga Kerja terbaik diperoleh DKI Jakarta, HI terbaik diperoleh Provinsi Bali, Kondisi Lingkungan Kerja terbaik diperoleh Provinsi Maluku, Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja terbaik diperoleh Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Jamsostek terbaik diperoleh Provinsi Bali. (Murgap)