Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto meluncurkan aplikasi SIM Online dan e-Tilang, baru-baru ini. (Foto : Barto Silitonga)
Jakarta, Madina Line.Com – Dalam rangka pembenahan dan peningkatan layanan kepada masyarakat Indonesia, Kepala Koordinator Lalu Lintas (Kakorlantas) Polisi Republik Indonesia (Polri) meluncurkan 3 (tiga) aplikasi mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM) Online, e-Tilang (Elektronik Tilang), hingga e-Samsat (Elektroonik Samsat). Ke-3 aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari institusi Polri untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers, di ruang kerjanya, Jakarta, Jum’at (16/12/2016) menjelaskan, program ini merupakan upaya untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya pungli maupun penyelewengan oleh anggota kepolisian. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat untuk membuat SIM atau mengurus pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke lokasi atau daerah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan sistem aplikasi yang baru ini, masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI) 46, kemudian datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat terdekat. Jika terjadi tindak langsung (tilang), maka masyarakat cukup langsung membayar melalui bank atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat setelah mendapatkan nomor registrasi tilang.
“Kemudian, bukti pembayaran atau transfer dari ATM bisa dijadikan bukti untuk pengambilan surat atau berkas kendaraan yang ditilang,” kata Agung.
Diharapkannya, ketiga aplikasi bisa meningkatkan pelayanan kepolisian. “Pelayanan akan menjadi maksimal, cepat, tepat, mudah dan transparan,” katanya.
Berbagai kalangan menyambut baik terobosan Polri yang inovatif ini. Tidak hanya dari kalangan Pemerintah Indonesia dan stakeholder (instansi) Polri saja, melainkan Lembaga Negara seperti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Pengawas seperti Ombudsman RI, KPK, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan lembaga lainnya turut menyambut baik peluncuran aplikasi ini, yang tentunya akan semakin membantu dan memudahkan masyarakat,” tutur Agung. (Barto)