Suasana Seminar Sobat Budaya di Jakarta, baru-baru ini. (Foto : Barto Silitonga)
Jakarta, Madina Line.Com – Pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dicetuskan oleh Djuanda yang dikenal dengan Deklarasi Juanda. Deklarasi inilah yang mengukuhkan Indonesia sebagai negara kepulauan (maritim).
Laut tidak dipandang sebagai alat pemisah dan pemecah bangsa. Tapi sebaliknya, laut menjadi alat pemersatu 17.000 (tujuh belas ribu) kepulauan di nusantara, dan laut menjadi pemersatu bangsa Indonesia dengan keragaman budaya yang melimpah, sehingga pada 13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara (Harnus) setiap tahunnya.
Bertepatan dengan Harnus, Sobat Budaya mengadakan Seminar Nasional RUU PT-EBT (Rancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional) dengan tema “Budaya Indonesia Kini dan yang Dinanti”. Pada seminar ini, pembahasan seputar isu terkini budaya Indonesia dan perlindungan budaya yang tepat untuk negara kepulauan menjadi topik utama yang akan diangkat.
“Topik ini kami angkat karena isu perlindungan budaya merupakan 1 (satu) pilar Sobat Budaya dalam menjalankan kampanye Gerakan Sejuta Data Budaya,” tutur Siti Wulandari sebagai Ketua Umum (Ketum) Sobat Budaya.
Isu mengenai perlindungan PT dan EBT menghangat beberapa tahun terakhir ini, ketika persoalan tuduhan klaim atas lagu Rasa Sayang Sayange, tari Reog Ponorogo dan Pendet oleh Malaysia, serta kisah Ibu Desak Suwarti yang dipenjara selama 40 (empat puluh) hari karena berusaha mengekspor ukir perak yang diwariskan dari nenek moyangnya, dipublikasikan secara luas di media massa atau kasus perajin ukir di Jepara yang takut memroduksi ukiran jenis tertentu karena sudah tercantum dalam katalog yang didaftarkan hak ciptanya oleh warga Inggris. Padahal, desain ukiran tersebut sudah berpuluh-puluh tahun dikerjakan oleh perajin di Jepara.
Kasus klaim lagu Rasa Sayang Sayange dapat ditangkal dengan penunjukan, bahwa lagu Rasa Sayang Sayange berada dirumpun lagu Maluku, bukan di rumpun lagu Melayu. Pun dengan penangkapan Ibu Desak Suwarti, Ibu Desak bisa keluar dari tahanan dengan penunjukan data dan bukti hasil ukir perak yang telah diwariskan secara turun temurun.
Melihat banyaknya kasus seperti ini, sebuah upaya pendataan budaya secara komprehensif menjadi mutlak untuk dilakukan. Hal-hal ini pulalah yang melatarbelakangi upaya pendataan budaya yang telah dimulai sejak tahun 2005.
Pendataan dan pendigitalisasian informasi pengetahuan budaya tradisi dalam Perpustakaan Digital Budaya Indonesia (PDBI) di laman www.budaya-indonesia.org telah mengumpulkan lebih dari 34.000 (tiga puluh empat ribu) data budaya, belasan hasil riset ilmiah berbasis budaya tradisi dan 6 (enam) Mobile Apps budaya yang dikembangkan Sobat Budaya bersama-sama dengan Bandung Fe Institute. Desain ukir perak Bali, ukir Jepara, Batik Solo atau Yogyakarta dan juga Reog Ponorogo termasuk katagori Ekspresi Budaya Tradisional, suatu karya intelektual dalam bidang seni yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Seluruh kebudayaan daerah yang berasal dari warisan budaya Indonesia. Tiap etnis yang berasal dari lingkungan geografis yang tersebar di seluruh kepulauan Indonesia memiliki ciri khas EBT dari warisan budaya berbeda yang berproses dan berkembang selama berabad-abad.
Keberadaan RUU PT EBT tidak terlepas dari situasi terkini, mengatur banyak hal tentang budaya, mengatur pula mengenai siapa yang menjadi pemelihara, pemegang hak, bagaimana pendokumentasian budaya dan bagaimana sistem perizinan untuk pemanfaatan produk budaya tersebut. RUU ini juga dirancang mengenai ketentuan pidana terhadap pelanggaran atas ketentuan yang sudah diatur. (Barto Silitonga)