Edysa Tarigan
Jakarta, Madina Line.Com – Saat ini, jutaan orang sedang menantikan dan mengikuti proses hukum atas sebuah perkataan atau ucapan yang tak terkontrol yang menimbulkan polemik dan terbangun seakan-akan Indonesia dalam masalah besar. Tuduhan mengarah ke mana-mana dan saling menyerang.
Sumber awalnya adalah sebuah ucapan yang tak patut dilakukan, apalagi dia sedang dalam kunjungan kerja (kunker) sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, bukan pada masa kampanye, seperti yang disampaikan oleh 1 (satu) perintis aktivis ’98 Edysa Tarigan. “Di sini rasa keadilan rakyat sedang menunggu apakah pengadilan melalui perangkatnya mampu menjawab harapan keadilan rakyat. Tentu ini juga akan membuat sebagian kecil orang kecewa, tapi hukum harus tegak walau langit harus runtuh. Katakan salah jika itu salah dan sebaliknya,” kata Eq sapaan akrab Edysa Tarigan.
Eq yang juga perintis Forum Kota (Forkot) ini menambahkan, bahwa jutaan rakyat yang berkumpul kemarin adalah fakta atas rasa kecewa rakyat terhadap ucapan Ahok yang tak patut tersebut. “Bahwa Aksi Bela Islam Jilid III yang disebut 212 itu bukti nyata kekecewaan terhadap pernyataan Ahok,” ujar Eq.
“Oleh karena itu, dalam kasus sejenis dalam hukum kita memiliki yuridis prudensia para pelaku langsung ditahan dan menjalani hukuman penjara dan di masa Orde Lama (Orla) hal ini diberikan ancaman keras dengan ancaman hukum seberat-beratnya karena akan mengancam keutuhan negara,” katannya.
Ditanya soal makna tangisan seorang Ahok dalam pembacaan nota keberatan di sidang perdana tadi siang? “Tangisan itu bukan hal yang terpenting, dalam persidangan tangisan sering terjadi. Mungkin dia secara pisikologi mau menyampaikan bahwa dia dalam tekanan dan meminta belas kasihan publik. Itu jelas sekali dengan ia mengutarakan dan menyampaikan seakan-akan ia berbuat baik dalam hal apapun. Mulai dari cerita keluarga, orang tua (ortu) angkat, bantuan-bantuan juga membawa-bawa hubungannya dengan ulama besar (Alm) KH Abdurahman Wahid (Gus Dur),” tutur Eq.
“Jadi, Ahok ingin membangun opini seakan-akan ia dalam tekanan. Padahal, jika ucapannya mampu dikontrol justru ia tak perlu khawatir,” jawab Eq.
Eq yang juga Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (Ketum BRN) ini menutup pernyataannya dengan nada penuh harap agar kasus ini tidak terulang lagi. “Ke depan, kita berharap siapapun dia jika menjadi pejabat publik harus hati-hati menjaga perkataannya dan dalam hal apa ia berkata,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang pertama dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tadi pagi, yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib sampai pukul 11.30 WIB atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, dan dalam sidang tadi adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembacaan nota keberatan oleh terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.(Barto)