Suasana konferensipers Kuasa Hukum Ketum DPP Apkomindo Riswanto SH PIA di depan PN Bantul, Jateng, Jum’at (09/12/2016). (Foto : Murgap Harahap)
Bantul, Madina Line.Com – Seperti tertuang dalam SPRINT Kejaksaan Nomor : PRINT/2067/0.4.13/Euh.2/II/2016 atas Registrasi Perkara Nomor : PDM-92/BNTUL-Euh/II/2016 telah dilakukan penahanan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (Ketum DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau Apkomindo Ir Soegiharto Santoso dengan Nomor Reg. Tahanan : T-79/ /BNTUL-Euh/II/2016, maka Kuasa Hukum Ketum DPP Apkomindo meminta dilakukan penangguhan penahanan.
“Kriminalisasi terhadap Ketum DPP Apkomindo Ir Soegiharto Santoso harus segera dihentikan karena banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Ketum DPP Apkomindo tidak memenuhi unsur dan cacat hukum,” papar Kuasa Hukum Ketum DPP Apkomindo Riswanto SH PIA kepada awak media ketika ditemui di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jawa Tengah (Jateng), Jum’at (09/12/2016).
Riswanto menjelaskan, kronologi atas perkara ini harus dilihat secara utuh. “Upaya kriminalisasi oleh kelompok Yayasan Apkomindo yang dimotori oleh Sonny Franslay terhadap organisasi DPP Apkomindo terus berlanjut dan beruntung organisasi DPP Apkomindo telah berulangkali menang di PN Jakarta Timur (Jaktim) Agus Setiawan Lie and Partners; Rudi Rusdiah melawan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) DPP Apkomindo 2012,” katanya.
Selanjutnya, sambungnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sonny Franslay melawan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (MenkumHAM RI) dan organisasi DPP Apkomindo. “Ketiga, PTUN Sonny Franslay melawan MenkumHAM RI dan organisasi DPP Apkomindo. Pasalnya, kepengurusan yang dipimpin oleh Soegiharto Santoso (Hoky), pengurusan yang sah secara hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPP Apkomindo-nya telah didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU – 156.AH.01.07.Tahun 2012 tertanggal 15 Agustus 2012,” ujar Riswanto.
Ridwan selaku Dewan Penasehat DPP Apkomindo mengatakan, penggunaan nama dan logo organisasi DPP Apkomindo yang dilakukan oleh Soegiharto Santoso dan Dicky Purnawibawa serta oleh 24 (dua puluh empat) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Apkomindo lainnya untuk kepentingan organisasi dan telah sesuai dengan AD/ART DPP Apkomindo. “Namun, ternyata telah dikriminalisasi oleh Sony Franslay, terbukti, hingga hari ini, kelompok Yayasan Apkomindo masih terus melakukan upaya banding, bahkan upaya kasasi sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan saya tahu tidak ada keuntungan finansial yang masuk ke kas DPP Apkomindo maupun Rekening Ketum DPP Apkomindo terkait pengadaan event-event oleh DPP Apkomindo. Pasalnya, setiap DPD memiliki otonomi sendiri,” ungkap Ridwan dalam Konferensi Pers saat ditemui di depan Gedung PN Bantul, Jateng, Jum’at (09/12/2016).
“Saya merasa aneh, sebagai orang awam melihat tuntutan dari Sonny Franslay kepada Ketum DPP Apkomindo Soegiharto Santoso (Hoky) dan Ketua DPD Apkomindo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dicky Purnawibawa dengan kasus disangka penyalahgunaan nama dan logo organisasi DPP Apkomindo, sehingga dibuat seolah melanggar Pasal 113 Ayat (3), (4) Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jika ditelaah dengan rinci tertuliskan Ayat (3) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan, Ayat (4) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),” katanya.
Padahal, sejatinya, sambungnya, sesuai dengan fitrahnya, seperti dikatakan Ketum DPP Apkomindo periode 2015 hingga 2018 Hoky, organisasi DPP Apkomindo memiliki cita-cita luhur, yakni memajukan para anggotanya dan juga industri Teknologi Informasi (TI) di Indonesia. “Selama Hoky di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bantul, kami seluruh anggota dan pengurus DPD maupun DPP Apkomindo di seluruh Indonesia memberikan dukungan moral. Saya sendiri dari Pekanbaru, jauh-jauh datang untuk memberi support kepada Ketum DPP Apkomindo, agar kriminalisasi terhadap DPP Apkomindo ini dapat segera berlalu. Hoky mengatakan kepada kami, bahwa ia siap untuk melawan ketidakadilan yang menimpa DPP Apkomindo ini meskipun dari dalam penjara,” terang Ridwan.
“Kami tidak ada niatan untuk menciderai organisasi ini dengan melakukan aktifitas dan kegiatan yang ilegal. Kami sendiri memiliki banyak agenda kegiatan yang sudah dan akan dikerjakan sepanjang tahun dan kami ingin menjalankan kegiatan tersebut, dengan tenang agar organisasi DPP Apkomindo yang memiliki 25 (dua puluh lima) DPD dan beranggotakan 2000 (dua ribu) anggota dapat terus berkembang semakin besar dan hebat. Meskipun, kenyataannya, DPP Apkomindo yang telah berusia 25 (dua puluh lima) tahun ternyata tidak memunyai aset, tidak memunyai kas, tidak memunyai event, tidak memunyai kantor, tidak memunyai website, sehingga kantor terpaksa hanya virtual dan website baru dibuat tahun 2015, setelah saya menjabat sebagai Ketum DPP Apkomindo karena aset-aset organisasi DPP Apkomindo dialihkan ke Yayasan Apkomindo, tanpa persetujuan anggota organisasi, artikel pelengkapnya dapat membaca klik link ini http://bit.ly/2g1M6hf (Ketua Umum Apkomindo Laporkan Penyelenggara Indocomtech ke Polda Metro Jaya),” ujar Hoky saat diwawancarai oleh media ini di dalam penjara Kelas II Bantul Jateng, Jum’at (09/12/2016).
Meskipun secara jelas, sambungnya, bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Soegiharto Santoso, namun SPRINT Kejaksaan Nomor : PRINT/2067/0.4.13/Euh.2/II/2016 atas Registrasi Perkara Nomor : PDM-92/BNTUL-Euh/II/2016 telah dikeluarkan dan dilakukan penahanan terhadap Ketum DPP Apkomindo Ir Soegiharto Santoso dengan Nomor Reg. Tahanan : T-79/ /BNTUL-Euh/II/2016 dan sampai hari ini, Hoky (panggilan akrab Ketum DPP Apkomindo) telah 15 (lima belas) hari mendekam di Rutan Bantul. “Maka hari ini, saya meminta dengan hormat agar pihak kejaksaan tidak melanjutkan perkara ini. Stop upaya kriminalisasi terhadap Ketum DPP Apkomindo. Segera buat penangguhan penahanan dan SP-3 (hentikan) kasus ini,” ungkap Ridwan.
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 95 Ayat 2, bahwa Penyelesaian sengketa untuk hak cipta, pengadilan niaga. “Bukan di Pengadilan Negeri (PN). Jadi, menurut saya, banyak unsur tidak benar dalam penetapan pengadilan klien saya Ketum DPP Apkomindo Ir Soegiharto Santoso,” ungkapnya.
Ia menegaskan, akan terus mengawal dan membela perkara kriminalisasi terhadap Ketum DPP Apkomindo ini dengan sungguh-sungguh agar kebenaran serta keadilan dapat ditegakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Pasalnya, saya melihat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam kasus diduga pelanggaran Hak Cipta oleh Ketum DPP Apkomindo,”pungkasnya. (Murgap)