Politisi Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) saat jumpa pers di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakpus, baru-baru ini. (Foto : Barto Silitonga)
Jakarta, Madina Line.Com – Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) dan juga menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ade Komarudin atau akrab disapa (Akom) memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memecat dirinya sebagai Ketua DPR RI, baru-baru ini.
Ade diputuskan diberhentikan dari jabatannya karena mendapat akumulasi sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan. “Ini soal nama baik, saya akan menindaklanjuti dan akan megambil langkah, karena ini menyangkut soal nama baik,” kata Akom saat menggelar jumpa pers di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (05/12/2016).
Ia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan bukan untuk kembali merebut kursi jabatan Ketua DPR RI yang kini diduduki oleh Setya Novanto. Akom mengaku ikhlas jabatannya kembali didapuk oleh Novanto berdasarkan keputusan Partai Golkar, bukan melalui pemecatan yang dilakukan oleh MKD
“Nama baik di atas segala-galanya. Entah bagaimana caranya saya akan mengambil langkah, biar nama saya pulih,” ucapnya.
MKD memberhentikan Akom sebagai Ketua DPR RI masa keanggotaan 2014 hingga 2019. Ade terbukti melanggar kode etik terkait aduan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Katua MKD Sufmi Dasco Ahmad membacakan hasil keputusan MKD menyoal perkara dengan Nomor Register 66 yang dilaporkan anggota DPR RI di Badan Legislasi (Baleg) terhadap Ade Komarudin.
“MKD memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang, sehingga diputuskan terhitung sejak Rabu (30/11/2016), yang terhormat Ade Komarudin A 262 Fraksi Partai Golkar (F-PG) dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI,” kata Sufmi di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakpus, Rabu (30/11/2016). (Barto)